Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Fitri Arifenie
JAKARTA. Kami menyajikan sejumlah berita di halaman keuangan non bank Harian KONTAN edisi Kamis (25/9), sebagai berikut.
OJK Perketat Aturan Bisnis Multifinance
Pemangku kebijakan yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok peraturan untuk mengatur aturan main perusahaan pembiayaan supaya lebih ketat. Calon beleid tersebut mengatur berbagai hal seperti pembayaran uang muka, rasio permodalan, batas minimal ekuitas dan wajib sertifikasi bagi manajemen sampai tenaga penagih pembiayaan.
Perusahaan Asuransi Wajib Sederhanakan Klaim dan Polis
Kabar gembira bagi pemegang polis asuransi! Pasalnya, Undang-Undang Perasuransian telah mewajibkan perusahaan asuransi untuk menyederhanakan klaim dan polis. Dengan begitu, nasabah asuransi bisa dengan mudah mendapatkan klaim. Adira Insurance mengaku sudah melakukan ini. Alasannya pelayanan klaim berdampak terhadap reputasi perusahaan. Sementara, asuransi Pan Pacific mengakui penyederhanaan klaim bisa berlaku untuk mikro. Namun, untuk skala besar seperti pabrik, proses klaim membutuhkan waktu.
Penyaluran Pembiayaan Turun Sehabis Lebaran
Sejumlah pembiayaan harus gigit jari. Sebab, penyaluran kredit multifinance setelah lebaran malah semakin tergelincir. FIF misalnya. Multifinance yang masih Grup Astra ini, pembiayaannya turun 7,4% di bulan Agustus dibandingkan Juli. Begitupun juga dengan Mandiri Tunas Finance yang pembiayaannya melambat. Kendati demikian, FIF dan Mandiri Tunas bisa sedikit bersorak karena lolos dari risiko kredit macet
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News