kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Izin Bank Bagong Dicabut OJK, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?


Kamis, 09 Februari 2023 / 04:30 WIB
Izin Bank Bagong Dicabut OJK, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga alias Bank Bagong.

Informasi saja, beralamat di Jalan Raya Purwoharjo No.99, Kecamatan Purwohajo, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.

Melansir keterangan resmi di laman ojk.go.id, pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-17/D.03/2023 tanggal 2 Februari 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga.

"Keputusan ini berlaku terhitung sejak tanggal 2 Februari 2023," demikian bunyi peraturan tersebut.

Sebelumnya, sejak 29 Agustus 2022, OJK telah menetapkan Bank Bagong menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena pengelolaan BPR yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian.

Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar Pemegang Saham/Pengurus melakukan upaya penyehatan. Akan tetapi, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pemegang Saham/Pengurus tidak terealisasi. 

Baca Juga: OJK Sodorkan Syarat Penjaminan Polis

"Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang membahayakan kelangsungan usahanya dan pernyataan ketidaksanggupan dari Pemegang Saham dalam menyehatkan BPR tersebut, BPR ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)," jelas OJK.

Selanjutnya, sesuai Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR. 

Nasib uang nasabah Bank Bagong

Terkait hal tersebut, OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga agar tetap tenang. Pasalnya, dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dengan pencabutan izin usaha Bank Bagong, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU P2SK," tegas OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×