Reporter: Dyah Megasari |
BANDA ACEH. PT Jamsostek (Persero) akan menanggung biaya pengobatan peserta (termasuk keluarga) terhadap penyakit HIV/AIDS, dengan biaya maksimal sebesar Rp 10 juta per tahun. Tanggungan itu dikhususkan bagi peserta Jamsostek program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dengan masa kepesertaan minimal satu tahun.
Hal itu disampaikan Kepala PT Jamsostek Cabang Banda Aceh, Irwan Ibrahim SE, Senin (6/2). Menurut Irwan, pemberian manfaat tambahan bagi anggota Jamsostek ini dilakukan atas dasar Keputusan Direksi PT Jamsostek (Persero) Nomor KEP/310/102011 tertanggal 31 Oktober 2011.
Tambahan fasilitas tersebut tidak berlaku bagi peserta Jamsostek dalam tiga program lainnya yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).
Manfaat tersebut sudah dapat digunakan oleh anggota Jamsostek sejak 1 Desember 2011. Biaya yang ditanggung mulai dari pemeriksaan awal terhadap kemungkinan terjangkit HIV/AIDS sampai pada pengobatannya. Kebijakan ini adalah bentuk partisipasi Jamsostek terhadap pencegahan HIV/AIDS sejak dini.
“Sebagaimana ketentuan berlaku dan karena ini menyangkut hal yang sensitif sekali, kami akan menjaga kerahasiaan identitas mereka yang berobat. Jadi manfaatkanlah sebaik-baiknya biaya pengobatan HIV/AIDS,” saran Irwan yang pernah bertugas selama dua tahun lebih sebagai Kepala Bidang Pemasaran Jamsostek Cabang Lhokseumawe.
Selain pengobatan terhadap penyakit HIV/AIDS, sambung Irwan, Jamsostek juga menanggung beberapa biaya pengobatan lainnya seperti operasi jantung. Biaya yang ditanggung mencapai Rp 80 juta per tahun.
Irwan menambahkan, di wilayah kerja Jamsostek Cabang Banda Aceh yang meliputi Sabang, Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, dan Pidie Jaya, diperkirakan ada 11 ribu peserta Jamsostek (termasuk keluarga) yang dapat menikmati fasilitas tambahan tersebut. (Hendra Gunawan/TribunNews)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News