kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jangan terlewat, BI beri waktu tukar 6 pecahan rupiah hingga 28 Desember


Rabu, 16 Desember 2020 / 05:24 WIB
Jangan terlewat, BI beri waktu tukar 6 pecahan rupiah hingga 28 Desember
ILUSTRASI. BI mengingatkan bagi masyarakat untuk segera menukarkan enam uang pecahan sebelum batas waktu 28 Desember 2020. REUTERS/Willy Kurniawan


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Selasa (15/12/2020), Bank Indonesia (BI) mengingatkan bagi masyarakat untuk segera menukarkan enam uang pecahan sebelum batas waktu 28 Desember 2020. 

Dalam siaran pers-nya, BI menyebut enam pecahan yang dimaksud adalah uang kertas rupiah tahun emisi 1968, 1975, dan 1977. Masyarakat dapat segera menukarkannya ke loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia.

"Batas waktu penukarannya hingga tanggal 28 Desember 2020," jelas Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono. 

Enam pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988. 

Baca Juga: Duit Tunai Natal & Akhir Tahun Berpotensi Turun

Adapun daftar lengkap enam uang tersebut adalah:

- Rp 100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);

- Rp 500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);

- Rp 1000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro);

- Rp 5000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan);

- Rp 100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu);

- Rp 500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).

Baca Juga: Punya uang sobek? Jangan dibuang karena bisa ditukar dengan uang baru

Informasi saja, penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020.

Keterangan selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut. 

BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang dan adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

Selanjutnya: Apakah uang baru Rp 75.000 bisa digunakan sebagai alat transaksi? Ini penjelasan BI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×