Reporter: Umi Kulsum | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Raharja (Persero) telah menyerahkan santunan senilai Rp 1,98 triliun sepanjang tahun 2017 lalu.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso mengatakan, dengan total nominal santunan tersebut, Jasa Raharja telah memberikan santunan kepada 121.805 korban laka lantas baik meninggal dan luka-luka.
Nilai pembayaran santunan tersebut meningkat 40,33% jika dibandingkan dengan realisasi tahun 2016 lalu sebesar Rp 1,41 triliun.
Peningkatan yang cukup tinggi tersebut disebabkan adanya kenaikan nilai santunan yang diterima oleh korban maupun ahli waris korban sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15/PMK.010/2017 dan No.16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 yang berlaku sejak 1 Juni 2017.
"Kenaikan nilai santunan ini tidak disertai dengan penyesuaian tarif Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)," katanya di Jakarta, Rabu (10/1).
Tahun 2017 lalu, Jasa Raharja menyiapkan dana sebesar Rp 2 triliun untuk pembayaran santunan sesuai dengan anggaran dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Semnentara di 2018, Jasa Raharja menganggarkan santunan sebesar Rp 2,5 triliun.
"Kami rasa jumlah santunan masih akan di bawah anggaran, tapi tentu kami sudah persiapkan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News