kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jawaban AIA Finance atas gugatan nasabahnya Rp 2,7 miliar


Jumat, 03 Agustus 2018 / 18:01 WIB
Jawaban AIA Finance atas gugatan nasabahnya Rp 2,7 miliar
ILUSTRASI. AIA FINANCIAL


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Chief Marketing Officer PT AIA Financial Indonesia Lim Chet Ming memberikan jawaban ihwal gugatan salah satu nasabahnya Jhonny Situwanda.

"Terkait gugatan tersebut, kami belum menerima panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tulis Lim melalui keterangan persnya, Jumat (3/8).

Asal tahu Jhonny mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 416/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst pada 31 Juli 2018. AIA digugat, sebab Jhonny mengklaim tak menerima imbal hasil dari investasi yang dilakukannya.

Jhonny diketahui membeli lima polis di AIA dengan nilai total lebih dari Rp 400 juta. Ia dijanjikan bisa dapat cuan 30%-40% dari total uang disetor.

Bukan untung, Jhonny malah buntung, tiap tahun dana investasinya justru dipotong AIA, hingga akhirnya ia berniat mencabut lima polisnya. Tiga berhasil, dua gagal. Jhonny merasa dipersulit AIA.

"Dari lima polis yang ingin dibatalkan, AIA telah membayarkan seluruh nilai investasi dari tiga Polis tersebut. Pembatalan dua Polis lainnya belum dapat diproses mengingat buku Polis asli belum diserahkan kepada AIA," jelas Lim.

Lim bilang penyerahan buku polis asli dalam rangka pembatalan merupakan dengan ketentuan yang diatur dalam Polis yang juga telah disetujui Jhonny.

Gugatan oleh Jhonny, kata Lim sejatinya bukanlah yang pertama. Sebelumnya bersama istrinya, Jhonny juga pernah melayangkan gugatan serupa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 5 Juli 2018 lalu, gugatan tersebut ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sebagai informasi, hal serupa pernah diajukan oleh Bapak Johnny Situwanda dan istri, Ibu Jenny Tan ke

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 567/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel tanggal 5 Juli 2018, permohonan Bapak Johnny Situwanda dan Ibu Jenny Tan

ditolak seluruhnya dan juga diminta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membayar biaya perkara," Lim menjelaskan.

Sementara dalam gugatan baru ini, Jhonny yang turut menggugat Direktur Utama AIA Indonesia Ben Eng, serta American International Assurance Co. (Bermuda) Ltd mengajukan ganti rugi senilai Rp 2,7 miliar. Dengan rincian Rp 1,7 miliar sebagai klaim kerugian material, sementara sisa Rp 1 miliar merupakan nilai ganti rugi imaterial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×