kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.561.000   59.000   2,36%
  • USD/IDR 16.802   8,00   0,05%
  • IDX 8.585   -61,06   -0,71%
  • KOMPAS100 1.186   -11,81   -0,99%
  • LQ45 849   -10,77   -1,25%
  • ISSI 307   -1,83   -0,59%
  • IDX30 437   -3,43   -0,78%
  • IDXHIDIV20 510   -2,95   -0,57%
  • IDX80 133   -1,59   -1,18%
  • IDXV30 138   -0,57   -0,42%
  • IDXQ30 140   -0,82   -0,59%

JHT Baru Bisa Dicairkan Saat Usia 56 Tahun, Ini Kata Pengamat


Selasa, 15 Februari 2022 / 19:50 WIB
JHT Baru Bisa Dicairkan Saat Usia 56 Tahun, Ini Kata Pengamat
ILUSTRASI. Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di kantor BPJS Ketenagakerjaan. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Alasan di balik aturan baru terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dijalankan oleh BP Jamsostek harus menunggu sampai 56 tahun masih menjadi pertanyaan publik. Salah satu alasan yang kini menjadi tudingan ialah untuk mengurangi jumlah klaim yang tinggi.

Pengamat Ekonomi Yanuar Rizky melihat keputusan pemerintah terkait aturan pencairan JHT tersebut dikarenakan jumlah klaim yang juga terus naik. Bukan tanpa alasan, hal tersebut dikarenakan banyak PHK yang terjadi terutama di masa pandemi Covid-19.

Berdasarkan laporan keuangan BP Jamsostek di 2020, nilai beban jaminan untuk program JHT mengalami kenaikan 22,23% yoy menjadi Rp 33,1 triliun. Jika dilihat dari jumlah kasus, tahun 2020 ada 2,55 juta klaim yang dilakukan dan naik dari tahun sebelumnya sebanyak 2,21 juta klaim.

“Tidak mampu cegah PHK, asuransi pengangguran belum ada, terus main-main pake aturan usia,” ujar Yanuar kepada KONTAN, Selasa (15/2).

Yanuar menambahkan, pandangan tersebut diperkuat dengan adanya penurunan rasio solvabilitas perusahaan. Berdasarkan hitungannya, BP Jamsostek memiliki rasio solvabilitas 95,42% di 2020 dan turun dari tahun sebelumnya yang ada di level 96,86%.

Baca Juga: Safir Senduk: JHT Buat Mengamankan Hari Tua Bukan Jaminan Hari Muda

Menurutnya, penurunan rasio solvabilitas tersebut juga dipengaruhi oleh penjualan aset yang dilakukan karena adanya peningkatan klaim. 

Benar saja, di 2020 ada penurunan aset neto untuk program JHT sebanyak 23% yoy menjadi Rp 29,14 triliun.

“Tidak usah sok filosofis soal masa tua, karena tidak mampu jujur di depan mata menghadapi gelombang PHK,” imbuhnya.

Oleh karenanya, Yanuar berharap ada kejujuran dari pemerintah terkait kondisi saat ini. Sementara, ia juga mendorong pemerintah untuk segera membuat asuransi pengangguran atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebelum aturan JHT yang baru ini diterapkan.

Memang, ia mengungkapkan bahwa pemerintah memang telah berencana menerapkan JKP. Namun, ia melihat sampai saat ini hal tersebut masih rencana dan belum ada realisasi dari program tersebut.

“Beri saya bukti kalau di PHK saat ini bisa klaim JKP. Kala sudah ada, ya JHT dikembalikan ke soal usia,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×