Reporter: Puspita Saraswati, Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Asuransi Jiwasyara menyatakan komitmennya menyelesaikan kewajiban pada pemegang polis secara menyeluruh. Tapi, penyelesaian klaim akan dilakukan secara bertahap.
"Yang pasti kewajiban perusahaan akan kami penuhi secara bertahap dan dalam jangka waktu yang tidak lama," kata Asmawi Syam, Direktur Utama Jiwasraya saat ditemui di Kantor Pusat Jiwasraya, Senin (15/10).
Per 15 Oktober 2018, Jiwasyara telah membayarkan bunga atas 1.286 polis asuransi JS Proteksi Plan yang jatuh tempo. “Pembayaran bunga untuk jatuh tempo hingga Senin sebesar Rp 96,58 miliar,” katanya. Pembayaran ini merupakan bunga dari premi yang jatuh tempo sebesar Rp 802 miliar.
Asmawi mengatakan, untuk nasabah yang ingin memperpanjang masa jatuh tempo polis pokok, Jiwasraya mempersiapkan pembayaran dimuka bunga roll over selama satu tahun sebesar 7%.
Sedangkan untuk pemegang polis yang tidak ingin melakukan roll over, Jiwasraya memberikan bunga pengembangan efektif sebesar 5,75 % p.a netto sesuai surat Jiwasraya kepada mitra bank tertanggal 10 Oktober 2018.
"Manajemen Jiwasraya berkomitmen menyelesaikan kewajiban pada pemegang polis secara menyeluruh yang dilakukan secara bertahap dan dalam tenggang waktu yang tidak terlalu lama. Kami juga melakukan komunikasi intens dengan berbagai pohak untuk menyelesaikan kewajiban ini," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (15/10).
Dia menegaskan, pembayaran tanggung jawab bunga yang dilakukan pada Senin merupakan salah satu penyelesaian bertahap sembari mencari solusi ke depannya.
Komitmen ini diambil setelah Jiwasraya mengalami gagal bayar polis berjenis saving plan yang jatuh tempo. Perusahaan mengakui mengalami tekanan akibat kekurangan likuiditas.
Ada dugaan, Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas akibat hasil investasi yang tidak sesuai perkiraan. Tapi, Asmawi belum bisa memberikan gambaran utuhnya dengan alasan Jiwasraya sedang diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Mendatang, manajemen mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa perseroan akan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, penerapan manajemen risiko yang baik dan mengupayakan investasi yang prudent dan optimal. Termasuk berkoordinasi dengan den melaporkan ke regulator dan pemegang saham terkait perkembangan kondisi perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News