Reporter: Rizki Caturini | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sedang mempertimbangkan mengeluarkan dekrit darurat untuk mengembalikan regulasi perbankan ke kewenangan bank sentral. Ini di tengah kekhawatiran tentang bagaimana pandemi Covid-19 memunculkan ketegangan di sektor keuangan.
Sumber yang diberi pengarahan tentang masalah ini mengatakan kepada Reuters, Kamis (2/7), Joko Widodo telah mempertimbangkan mengembalikan peran itu ke Bank Indonesia (BI) karena ketidakpuasan tentang kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama mengatasi dampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Perbankan bersiap untuk memacu kredit di semester II ini
Saat ini pengawasan perbankan di bawah OJK, sebuah lembaga yang didirikan berdasarkan undang-undang tahun 2011 untuk mengawasi lembaga keuangan. Model seperti ini mengikuti struktur regulasi jasa keuangan Inggris saat itu. Sebelumnya industri perbankan di bawah pengawasan BI hingga akhir 2013 setelah OJK mengambil alih peran tersebut.
Masih menurut sumber tersebut, Indonesia sekarang melihat struktur industri keuangan dari Prancis, yang memiliki otoritas administratif independen di bawah bank sentral yang mengawasi perbankan.
Baca Juga: Ada pelonggaran PSBB, perusahaan multifinance menghentikan proses restrukturisasi
"BI sangat senang tentang ini ... tetapi akan ada tambahan untuk indikator kinerja utama (KPI): yakni tidak hanya menjaga mata uang dan inflasi, tetapi juga mengatasi pengangguran," kata sumber kedua.
Baik BI maupun juru bicara Presiden RI tidak bersedia berkomentar. Seorang juru bicara OJK menolak berkomentar pada saat ini tentang kemungkinan tersebut.
Juru bicara OJK mengatakan, OJK telah mulai mendesak bank untuk merestrukturisasi pinjaman sejak 26 Februari, dan memperkenalkan insentif kepada lembaga keuangan pada akhir 16 Maret sebagai langkah penanganan Covid-19. Itu untuk mencegah pencadangan akibat kredit macet yang berpotensi membengkak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News