kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.986.000   17.000   0,86%
  • USD/IDR 16.850   57,00   0,34%
  • IDX 6.665   51,08   0,77%
  • KOMPAS100 962   9,64   1,01%
  • LQ45 749   7,30   0,98%
  • ISSI 212   1,35   0,64%
  • IDX30 389   3,65   0,95%
  • IDXHIDIV20 468   3,39   0,73%
  • IDX80 109   1,15   1,07%
  • IDXV30 115   1,36   1,20%
  • IDXQ30 128   1,01   0,79%

Jumlah Perusahaan Pembiayaan Jadi 147 pada 2023, Turun Signifikan Sejak 2016


Rabu, 20 Maret 2024 / 07:00 WIB
Jumlah Perusahaan Pembiayaan Jadi 147 pada 2023, Turun Signifikan Sejak 2016
ILUSTRASI. OJK menyebut jumlah perusahaan pembiayaan tercatat sebanyak 147 perusahaan pada Desember 2023. KONTAN/BAihaki/11/05/2017


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028. Dalam roadmap tersebut, OJK mencatat jumlah perusahaan pembiayaan mengalami penurunan yang signifikan sejak 2016.

Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK menyebut jumlah perusahaan pembiayaan tercatat sebanyak 147 perusahaan pada Desember 2023. 

Jumlah tersebut menyusut, jika dibandingkan 2016 yang berjumlah sekitar 200 perusahaan.

"Penurunan jumlah perusahaan pembiayaan selama periode tersebut disebabkan adanya perusahaan pembiayaan yang dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha," tulis Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK dalam roadmap tersebut.

Baca Juga: Pembiayaan Syariah Makin Merekah

Sepanjang 2017 sampai 2023, OJK mencatat terdapat 46 perusahaan pembiayaan yang dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha yang disebabkan, seperti tindak lanjut pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK, pengembalian izin usaha karena sudah tidak beroperasi sebagai perusahaan pembiayaan, serta dampak dari merger. 

Selain dari tindak lanjut pemeriksaan, OJK menyebut pencabutan izin usaha juga dikenakan kepada perusahaan pembiayaan yang tidak mematuhi ketentuan permodalan berupa ekuitas minimum. 

Berdasarkan data per Desember 2023, terdapat 6 perusahaan pembiayaan yang masih belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar. OJK menyatakan saat ini perusahaan-perusahaan tersebut sedang dalam monitoring penyampaian maupun pelaksanaan action plan untuk pemenuhan ekuitas minimum. 

OJK juga menyebut terdapat 1 perusahaan pembiayaan konvensional yang melakukan konversi menjadi perusahaan pembiayaan syariah. Selanjutnya, OJK mencatat sepanjang 2017 sampai 2023, terdapat 4 perusahaan yang telah mendapatkan izin untuk melaksanakan kegiatan usahanya sebagai perusahaan pembiayaan dari OJK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×