Reporter: Nina Dwiantika, Tedy Gumilar | Editor: Yuwono Triatmodjo
JAKARTA. Kasus gadai emas yang menyeret Bank Mega Syariah masuk babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minta Mega Syariah menuntaskan kasus gadai emas, paling lambat akhir tahun ini. Bila tidak, OJK mengancam akan menghentikan produk gadai emas Mega Syariah.
Dari hasil penyelidikan OJK, sengketa gadai emas di Bank Mega Syariah sudah terjadi sejak tahun lalu. Dan, OJK tak ingin kasus ini berlarut. Edy Setiadi, Ketua Departemen Perbankan Syariah OJK, bilang, Mega Syariah harus menyelesaikan kasus ini, karena OJK tidak ingin menemukan kasus sengketa gadai emas lagi di perbankan.
Makanya, OJK meminta bank syariah milik CT Corp ini membuat action plan penyelesaian kasus ini. Tindakan itu harus berisi mekanisme penyelesaian, laporan resmi penyelesaian kasus dari pihak Mega Syariah dan nasabah, serta metode pemilihan penyelesaian kasus melalui jalur mediasi atau jalur hukum.
Jika tak bisa mengatasi kasus gadai emas ini hingga akhir 2014, OJK akan meminta bank ini menghentikan produk gadai emasnya. "Dari keseluruhan kasus gadai emas Mega Syariah, sekitar 92%-93% sudah selesai," kata Edy kepada KONTAN, kemarin.
Sekadar mengingatkan, kasus gadai emas ini terungkap, setelah seorang nasabah Mega Syariah mengaku termakan bujukan karyawan Mega Syariah untuk membeli produk investasi emas dari PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) dan PT Gold Bullion Indonesia (GBI).
Sebagai pemanis, Mega Syariah mengucurkan pembiayaan 60% dari harga pembelian emas GTIS dan GBI. Belakangan, masalah muncul ketika pembayaran bonus dari GTIS dan GBI macet. Saat jatuh tempo, nasabah tak bisa menebus emas dan Mega Syariah lantas melelangnya (lihat KONTAN, edisi 9 Mei 2014).
Benny Witjaksono, Direktur Utama Bank Mega Syariah, belum bersedia memberi komentar soal ultimatum OJK itu. Pesan singkat maupun telepon dari KONTAN tak mendapat respons.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News