kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kasus Jiwasraya dan Asabri tak terdampak pada strategi investasi industri asuransi


Senin, 07 Desember 2020 / 19:51 WIB
Kasus Jiwasraya dan Asabri tak terdampak pada strategi investasi industri asuransi
ILUSTRASI. Karyawan melintas di depan logo sejumlah perusahaan asuransi umum di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus yang menimpa perusahaan asuransi pelat merah tidak membuat industri keuangan gentar berinvestasi pada produk investasi yang diterbitkan oleh BUMN.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody AS Dalimunthe mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur investasi perusahaan asuransi umum terkait aset investasi. 

Ia menjelaskan, karakteristik asuransi umum adalah tersedia dana yang likuid dalam menyelesaikan klaim.

“Oleh karena itu penempatan dana investasi setidaknya memenuhi kriteria aman, likuid dan menguntungkan. Saat ini investasi asuransi umum banyak di deposito, reksadana dan SBN. Penempatan di saham sangat sedikit,” ujar Dody kepada Kontan.co.id, Senin (7/12).

Artinya, asuransi umum sangat terbatas menyerap saham termasuk surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan BUMN. Lantaran kebutuhan dana likuid di industri ini cukup tinggi.

Begitupun dengan industri asuransi jiwa, malah mulai gemar melirik obligasi milik BUMN yang bergerak di bidang infrastruktur. 

Baca Juga: Sosialisasikan program restrukturisasi polis, Jiwasraya siapkan tim khusus

Ketua Bidang Keuangan, Pajak, dan Investasi AAJI Simon Imanto menyatakan hal ini guna memenuhi ketentuan regulator akan kewajiban bagi asuransi jiwa mengoleksi surat berharga negara minimal 30% dari total portofolio investasi.

“Untuk yang sudah kami lakukan, penempatan SBN 30%, adalah corporate bond state own (BUMN) yang di infrastruktur. Artinya kami bisa menempatkan di dana-dana infrastruktur yang bisa dukung underliying aset kami, infrastruktur sangat cocok ke depannya. Terutama infrastruktur jalan tol, tentunya yang sudah berjalan,” tutur Simon.

Pemilihan proyek infrastruktur yang sudah berjalan memiliki risiko yang lebih terukur. Sedangkan infrastruktur yang belum dimulai tidak akan dipilih oleh asuransi jiwa. Salah satu, contoh surat utang BUMN yang cukup diminati yang terkait dengan proyek jalan tol. 

“Penempatan investasi asuransi jiwa di pasar modal (saham, reksadana, dan obligasi) 65%. sisanya SBN itu 15%,” tambah Simon.

Berdasarkan data OJK, jumlah aset investasi industri asuransi umum mecapai Rp 79,77 triliun hingga Oktober 2020. Instrumen yang paling banyak dikoleksi ialah deposito senilai Rp 24,16 triliun, lalu reksadana senilai Rp 19,37 triliun, dan SBN senilai Rp 12,41 triliun.

Sedangkan jumlah aset investasi industri asuransi jiwa senilai Rp 452,69 triliun hingga 10 bulan pertama 2020. Instrumen investasi yang paling banyak dipilih ialah reksadana senilai Rp 153,39 triliun, lalu saham senilai Rp 121,83 triliun, dan SBN sebanyak 78,89 triliun.

Selanjutnya: Realisasikan restrukturisasi, Jiwasraya bakal rilis produk baru di bulan ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×