kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.144   56,00   0,35%
  • IDX 7.072   87,75   1,26%
  • KOMPAS100 1.056   15,28   1,47%
  • LQ45 830   12,75   1,56%
  • ISSI 214   1,84   0,87%
  • IDX30 423   6,75   1,62%
  • IDXHIDIV20 510   7,91   1,58%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,55   0,45%
  • IDXQ30 141   2,04   1,47%

Kasus Korupsi di LPEI Telah Divonis, Ini Tanggapan Manajemen LPEI


Senin, 05 Desember 2022 / 16:12 WIB
Kasus Korupsi di LPEI Telah Divonis, Ini Tanggapan Manajemen LPEI
ILUSTRASI. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menuntaskan persidangan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor yang dilakukan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menuntaskan persidangan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor yang dilakukan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada tahun 2013-2019. Majelis hakim telah menjatuhkan vonis penjara antar 4 tahun sampai 6 tahun kepada para terdakwa kasus tersebut.

Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso mengatakan, LPEI sebagai selalu menghormati langkah-langkah penegak hukum dalam menangani kasus yang terjadi pada periode kepengurusan 2014-2018.

Manajemen LPEI saat ini terus meningkatkan penerapan Good Corporate Governance (GCG) atau prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Hal itu diperkuat untuk menciptakan kepercayaan stakeholder terhadap perusahaan.

LPEI terus memperbaiki pengeloaan perusahaan secara bertanggung jawab untuk mencegah kesalahan-kesalahan masa lalu terulang kembali. Managemen  menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum dan konsisten menerapkan zero tolerance terhadap korupsi di lingkungan kerja dan semua pemangku kepentingan LPEI.

"Kami akan mengikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku dan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung sebagai bentuk tanggung jawab LPEI dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik," kata Riyani dalam keterangan resminya, Senin (5/12).

Baca Juga: Korupsi LPEI, Hakim Jatuhkan Vonis Penjara 4 Hingga 6 Tahun & Denda Triliunan Rupiah

Riyani menyebutkan, dalam rangka memperkuat tata kelola dan pelaksanaan mandat LPEI, sejak tahun 2020 telah dilakukan beberapa inisiatif. Antara lain memastikan para pejabat LPEI melaporkan kekayaan di LHKPN tercatat 100%.

Kemudian, LPEI bersama dengan KPK dan Itjen Kemenkeu melakukan awareness training mengenai nol gratifikasi dan anti korupsi. Lalu, memperbarui Conflict of Internal Charter dan Pakta Integritas di tahun 2020. Selanjutnya, menerapkan pedoman etika dengan sanksi yang jelas dan tegas dalam berbagai aktivitas bisnis demi mencegah terjadinya penyimpangan.

Terakhir, lanjut Riyani, LPEI meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar dapat mengantisipasi risiko bisnis di masa depan, termasuk penguatan fungsi monitoring.

LPEI berkomitmen menyalurkan pembiayaan kepada sektor yang memiliki daya ungkit dan multiplier efek terhadap ekspor, pendapatan dan penambahan lapangan kerja. Serta senantiasa merujuk pada mandat yang diberikan untuk meningkatkan daya saing produk dan mendorong industri strategis nasional.

Baca Juga: Vonis Denda Triliunan Rupiah dan Penjara hingga 6 Tahun Warnai Kasus Korupsi LPEI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×