kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kebijakan Restrukturisasi Covid-19 Berakhir, Ini Respons BNI Finance


Senin, 22 April 2024 / 08:09 WIB
Kebijakan Restrukturisasi Covid-19 Berakhir, Ini Respons BNI Finance
ILUSTRASI. BNI Multifinance


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sektor PVML, di antaranya multifinance, dinilai telah siap menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19 terkait penilaian kualitas aset pembiayaan pada 17 April 2024.

Terkait berakhirnya program restrukturisasi Covid-19 di sektor PVML, PT BNI Multifinance atau BNI Finance menilai langkah yang dilakukan OJK sudah tepat.

"Hal itu sehubungan sudah tidak ada efek pandemi Covid-19 di sektor ekonomi nasional saat ini," ucapnya kepada Kontan, Kamis (18/4). 

Albertus Hendi pun membeberkan BNI Finance sudah tidak ada debitur restrukturisasi Covid-19 sejak tahun lalu.

"Saat ini sudah tidak ada kredit restrukturisasi di perusahaan dan BNI Finance juga tidak akan terpengaruh efek dari kebijakan tersebut," katanya.

Selama menjalankan kebijakan restrukturisasi, Albertus mengatakan pihaknya tak menerapkan sistem ballon payment. Dia bilang yang sudah pulih, bayar normal dan yang tidak bayar, unit ditarik.

Albertus menerangkan tidak ada potensi kehilangan dari kebijakan yang dijalankan perusahaan tersebut. Sebab, sudah dihitung dari tahun-tahun sebelumnya terkait kerugiannya.

Baca Juga: Ini Kata WOM Finance Soal Berakhirnya Kebijakan Restrukturisasi Covid-19

Sebagai informasi, disebutkan pemberian stimulus Covid-19 untuk perusahaan sektor jasa keuangan non-bank itu diatur dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 55/KDK.05/2022 tentang Penetapan Kebijakan Relaksasi bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (KDK Perlakuan Khusus) yang merupakan kebijakan stimulus bagi pembiayaan debitur targeted yang berstatus sebagai restrukturisasi Covid-19.

Adapun OJK mencatat nilai restrukturisasi piutang pembiayaan akibat Covid-19 di sektor multifinance sebesar Rp 6,41 triliun untuk 172.150 kontrak pada Februari 2024. Jumlah itu telah menurun jauh dari angka tertinggi piutang pembiayaan yang direstrukturisasi akibat Covid-19 pada Oktober 2020 sebesar Rp 78,82 triliun dari 2,57 juta kontrak.

Sementara itu, Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) multifinance juga terus meningkat dari Juni 2020 sampai Februari 2024 ditunjukkan dengan rasio CKPN dibandingkan dengan non-performing financing (CKPN/NPF) meningkat dari sebesar 112,60% menjadi 201,78%. Selain itu, rasio CKPN dibandingkan dengan nilai financing at risk (CKPN/FaR) meningkat dari sebesar 33,32% menjadi 50,11%.

Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan kondisi itu memperlihatkan bahwa sektor PVML, khususnya multifinance, telah siap untuk mengakhiri periode stimulus Covid-19 yang berakhir pada 17 April 2024. Akhir periode stimulus itu cukup terkendali (soft landing) untuk kembali pada kondisi normal.

Agusman juga menyebut penghentian program restrukturisasi pembiayaan diperkirakan tidak akan berdampak besar terhadap kenaikan NPF.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×