kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kebijakan Restrukturisasi Kredit Kembali Digaungkan, Ini Kata OJK


Selasa, 25 Juni 2024 / 17:23 WIB
Kebijakan Restrukturisasi Kredit Kembali Digaungkan, Ini Kata OJK
ILUSTRASI. Penurunan kualitas kredit di segmen UMKM telah memicu pembahasan tentang kemungkinan perpanjangan relaksasi restrukturisasi Covid-19./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/05/10/2022.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penurunan kualitas kredit di segmen UMKM telah memicu pembahasan tentang kemungkinan perpanjangan relaksasi restrukturisasi Covid-19. Sejak kebijakan ini dihentikan awal tahun ini, angka NPL perbankan khususnya UMKM mengalami kenaikan yang signifikan.

Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa NPL gross UMKM pada April 2024 telah mencapai 4,26%. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan NPL gross bulan sebelumnya yang berada di sekitar 3,98%.

Pada saat yang sama, outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 masih berada di angka Rp 207,4 triliun hingga April 2024. Angka ini sedikit menurun dari bulan sebelumnya yang merupakan batas akhir kebijakan tersebut, yaitu Rp 228,03 triliun.

Baca Juga: Ini Sederet Persoalan Ekonomi Era Jokowi yang Jadi Beban Bagi Pemerintahan Prabowo

Ketika dimintai tanggapan soal wacana perpanjangan relaksasi ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, enggan berkomentar. Mengenai kebutuhan perpanjangan restrukturisasi, dia hanya menyebut bahwa pihaknya sudah memberikan penjelasan terkait hal ini pada akhir Maret lalu.

"Saya rasa dulu sudah menjelaskan panjang lebar terkait itu," ujar Dian ketika ditemui di kawasan DPR, Selasa (25/6).

Untuk mengingatkan kembali, pada waktu itu Dian menyatakan bahwa setiap bank sudah siap menghadapi berakhirnya kebijakan tersebut. Hal ini tercermin dari tingkat pencadangan masing-masing bank.

Dia juga sempat menyebut bahwa meskipun kebijakan tersebut berakhir, restrukturisasi kredit tidak serta merta selesai. Bank masih bisa melanjutkan restrukturisasi sesuai dengan kebijakan internal masing-masing.

Baca Juga: Perbankan Masih Mendominasi Sumber Pendanaan Sejumlah Multifinance

"Kalau kredit mereka tidak diselamatkan, itu urusan bank masing-masing," ujarnya pada Februari lalu.

Sementara itu, Dian menekankan bahwa kondisi NPL UMKM saat ini masih dalam batas wajar. Artinya, tidak ada yang perlu dikhawatirkan meskipun pihaknya tetap melakukan pemantauan.

"Memang ada kenaikan tapi masih dalam kondisi biasa-biasa saja, belum sampai menyentuh 5%," ujar Dian ketika ditemui di kawasan DPR, Selasa (25/6).

Dia juga menyatakan bahwa pihaknya terus memantau NPL UMKM dan memeriksa penyebabnya. Termasuk, adanya dugaan penggunaan kredit oleh debitur bukan untuk usaha melainkan untuk judi online.

Dian mengungkapkan bahwa masalah judi online saat ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan menutup rekening-rekening terkait. Mengingat, sudah ada ribuan rekening yang diblokir karena terindikasi aktivitas judi online.

"Kita juga sekarang perdalam dari semua aspek, lebih sistemik lah," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×