kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejar efisiensi, BI batasi BOPO maksimal 85%


Senin, 25 Maret 2013 / 09:12 WIB
Kejar efisiensi, BI batasi BOPO maksimal 85%


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Roy Franedya

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memaksa perbankan lebih efisien menjalankan bisnis. Regulator perbankan ini telah membuat acuan (beanchmark) biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) berdasarkan kelompok bank. Jika tidak patuh, bank dilarang ekspansi cabang.

Beanchmark BOPO bagi bank umum kelompok usaha (BUKU) I maksimal 85%. BUKU II kisaran 78% - 80%, BUKU III 70-75% dan BUKU IV 65% - 60%. Beanchmark merupakan rata-rata BOPO bank berdasarkan kelompoknya. Adapun BUKU adalah pengelompokan bank berdasarkan modal inti.

Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Irwan Lubis mengatakan beanchmark merupakan perhitungan internal BI sebagai pedoman bagi pengawas dalam menilai rencana ekspansi jaringan kantor bank.

"Jika ada bank yang mengajukan izin pembukaan cabang tetapi BOPO diatas beanchmark kami minta mereka menurunkan BOPO yang dituangkan dalam rencana bisnis bank (RBB) jika tidak terlaksana maka bisa berdampak pada pelarangan ekspansi cabang hingga bank mampu menurunkan BOPO sesuai beanchmark," ujarnya pada KONTAN. Selain melakukan beanchmark BOPO, BI juga membuat beanchmark Net Interest Margin (NIM).

Dalam Surat Edaran No. 15/7/DPNP tentang pembukaan jaringan kantor bank umum berdasarkan modal inti yang diterbitkan 8 Maret 2013, ada tiga indikator yang dijadikan pertimbangan BI dalam meluluskan rencana pembukaan cabang. Yakni, ketersediaan alokasi Modal Inti sesuai lokasi dan jenis kantor Bank (theoretical capital), porsi kredit usaha mikro kecil menengah (UMKM) atau usaha mikro kecil (UKM) dan efisiensi melalui BOPO dan NIM. Aturan ini bersifat berjenjang.

Contohnya, Bank mengajukan izin pembukaan kantor cabang. Kondisinya, teoterical capital dan porsi kredit UMKM terpenuhi sementara BOPO dan NIM diatas beanchmark. BI akan membolehkan bank berekspansi cabang tetapi bank harus menurunkan NIM dan BOPO sesuai beanchmark.

Jika teoterical capital negatif sementara porsi kredit UMKM, BOPO dan NIM sesuai ketentuan maka BI akan mempertimbangkan untuk memberikan izin pembukaan cabang. Syaratnya, pembukaan cabang diarahkan ke daerah remote area dan bank wajib memiliki rencana pemupukan modal yang dicantumkan dalam RBB.

Direktur Ritel Bank Mega Kostaman Thayib mengatakan pihaknya akan mempelajari aturan pembukaan kantor cabang. "Kami masih mempelajari karena penurunan BOPO dan NIM itu butuh waktu. Jika nantinya kami tidak diperbolehkan menambah cabang maka rencana penambahan cabang akan kami revisi," ucap Kostaman.

Tahun ini, Bank Mega berencana membuka 70 - 80 kantor yang tersebar diseluruh Indonesia. Fokus penambahan kantor untuk memperkuat penetrasi penyaluran kredit UMKM. Per Desember 2012, cabang Bank Mega berjumlah 340 kantor.

Network and Distribution Director Bank Ekonomi Rahardja Gimin Sumalim mengatakan untuk menghadapi aturan pembukaan jaringan cabang, pihaknya akan tetap menjaga modal inti dan mengucurkan kredit ke UMKM. Tahun 2013 perseroan menargetkan pembukaan lima cabang baru. Dua diantaranya telah direalisasikan pada awal tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×