Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada mulanya membedakan perawatan kesehatan bagi para pesertanya menjadi kelas 1, 2, dan 3. Namun, pemerintah diketahui akan menghapus kelas layanan tersebut. Sebagai gantinya, BPJS Kesehatan akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Namun, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya, seperti apa penerapan JKN-KRIS yang akan melakukan perawatan rawat inap? Mengacu ke kelas manakah ruang perawatan KRIS?
Mengutip dari laman Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN), anggota DJSN Tono Rustiano menjelaskan kriteria yang disusun untuk penerapan KRIS bukanlah kriteria baru. Kriteria tersebut nantinya akan diambil dari kebijakan yang ada di Kementerian Kesehatan.
"Yaitu berupa Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit-Ruang Rawat Inap, Permenkes Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit," jelas Tono.
Baca Juga: Mereka yang Tidak Memiliki Gaji, Boleh Pilih Iuran BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya
Tono menguraikan, semua hal yang menjadi kriteria adalah untuk kepentingan keselamatan pasien, baik dari bahan bangunan, ventilasi, pencahayaan, kontak percabangan, panggilan bagi perawat, nakas, suhu ruangan, ruangan per jenis kelamin, kepadatan ruang rawat, dan tirai.
"Di negara-negara lain KRIS sudah diterapkan misalnya di Kanada, di Jerman, Perancis, Thailand, Korea, Filipina, Australia, Singapura, Turki, dan Nigeria" ujarnya.
Dia juga menegaskan, DJSN yang menjadi Koordinator dalam KRIS JKN secara intens melakukan kolaborasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, PERSI, Asosiasi, tenaga Ahli, sehingga hasil kebijakannya ini menjadi lebih baik.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Biayai Perawatan Prantino Korban Tabrakan yang Dirawat 5,5 Tahun
Informasi saja, penerapan KRIS JKN bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di Program JKN. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 23 (4) yang menyatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di Rumah Sakit maka diberikan berdasarkan “kelas standar”.
Tujuannya adalah untuk mewujudkan ekutias dalam program JKN. Maksud dari ekuitas di sini, yaitu kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarkannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News