kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.555.000   9.000   0,58%
  • USD/IDR 16.218   21,00   0,13%
  • IDX 7.114   49,59   0,70%
  • KOMPAS100 1.055   7,53   0,72%
  • LQ45 825   3,78   0,46%
  • ISSI 212   1,83   0,87%
  • IDX30 423   1,70   0,40%
  • IDXHIDIV20 506   1,23   0,24%
  • IDX80 121   0,82   0,69%
  • IDXV30 124   0,67   0,54%
  • IDXQ30 140   0,17   0,12%

Kelola PKBL BUMN, PNM tunggu Kementerian BUMN


Selasa, 08 September 2015 / 13:36 WIB
Kelola PKBL BUMN, PNM tunggu Kementerian BUMN


Reporter: Mona Tobing | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. PT Permodalan Nasional Madani (PNM) masih menunggu kepastian dari Kementerian BUMN untuk dapat mengelola dana Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) dari BUMN.

Gung Panggodo Supriyanto, Corporate Secretary PNM mengatakan, hingga hari ini belum ada keputusan dari Kementerian BUMN yang menetapkan PNM bisa mengelola dana PKBL BUMN. Sampai mana kajian tersebut tengah dibahas, Gung belum dapat memastikan.

Padahal sejak 2013 lalu, Menteri BUMN saat itu, yakni Dahlan Iskan menargetkan pada 2014 dana PKBL BUMN bisa dikelola oleh PNM. Namun karena pergantian pemerintahan pada akhir tahun 2014, rencana tersebut mangkrak.

Dugaan korupsi dana corporate sosial responbilty (CSR) Pertamina belum lama ini diharapkan bisa menjadi pengingat kepada pemerintah terkait rencana PNM mengelola dana PKBL. "Kalau PKBL memang idealnya dikelola oleh lembaga profesional yang bergerak di sektor ini. Kalau PNM yang mengelola kan transparan karena juga diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," papar Gung pada Selasa (8/9).

Sebagai informasi, terakhir PNM mengelola dana PKBL dari Askes dan Jamsostek sebelum bertransformasi menjadi BPJS tahun lalu. Gung menyebut, nilai dana PKBL yang dikelola kedua instansi tersebut sekitar Rp 240 miliar. Setelahnya, PNM belum lagi mengelola dana PKBL BUMN.

Pada tahun 2012 lalu, Kementrian BUMN mencatat penyaluran dana PKBL BUMN mencapai Rp 25,67 triliun. Adapun dana tersebut disalurkan langsung oleh masing-masing BUMN dalam bentuk corporate sosial responbilty (CSR) hingga penyaluran kredit.

Pemberian wewenang penyaluran PKBL kepada PNM pada waktu itu dilakukan untk mencegah terjadinya penyelewengan dana PKBL yang didapatkan oleh segelintir orang dekat di BUMN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait


TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×