Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Praktik pinjaman online (pinjol) atau perusahaan teknologi finansial (fintech) peer to peer lending kembali menimbulkan masalah. Waspadai praktik pinjol ilegal agar Anda tidak mengalami masalah serupa.
Terbaru, permasalahan pinjol ilegal terjadi pada seorang guru TK di Malang, Jawa Timur. Ia terjerat utang pinjol hingga sekitar Rp 40 juta di 24 aplikasi berbeda.
Awalnya, ia hanya meminjam uang sebesar Rp 2.500.000 di salah satu pinjol untuk membayar kuliah. Namun, dengan penghasilan Rp 400.000 sebulan, bu guru tersebut kesulitan melunasi pinjaman.
Hingga akhirnya, ia meminjam uang ke 24 aplikasi pinjol berbeda. Sebanyak 19 pinjol tersebut ilegal, sedang sisanya adalah pinjol resmi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Satgas Waspada Investasi OJK sebenarnya sudah mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai pinjol ilegal. Pasalnya, pinjol ilegal cenderung merugikan masyarakat dengan menerapkan bunga pinjaman yang besar, hingga sistem penagihan utang yang meresahkan.
Baca juga: Waspada pencurian data KTP untuk pinjaman online, berikut cara melindunginya
Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga terus menyisir dan menertibkan keberadaan pinjol ilegal. Terbaru, Satgas Waspada Investasi menemukan 86 platform pinjol ilegal per April 2021.
Namun, pinjol ilegal ini seperti jamur di musim penghujan. Pinjol ilegal selalu ditertibkan, tapi mereka juga selalu bermunculan dengan nama baru.
Masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman bisa mengecek status pinjol tersebut legal atau ilegal di situs OJK. Masyarakat juga bisa menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan pinjol ilegal.