kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Kembangkan bisnis, Danain gandeng perusahaan pergadaian


Selasa, 03 Juli 2018 / 15:03 WIB
Kembangkan bisnis, Danain gandeng perusahaan pergadaian
Direktur dan Co Founder Danain, Sutanto Adi Lunarso


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mengembangkan bisnis, PT Mulia Inovasi Digital dengan nama platform danain.co.id telah menyiapkan beberapa strategi ke depan. Rencananya, perusahaan teknologi finansial pinjam-meminjam (peer to peer lending) tersebut akan menggandeng tiga mitra baru lagi.

Co-Founder dan CEO Danain Budiardjo Rustanto menjelaskan, saat ini pihaknya sudah bekerja sama dengan salah satu perusahaan pergadaian swasta PT Mas Agung Sejahtera (MAS).

Kerja sama tersebut untuk memastikan keakuratan transaksi dan keaslian emas yang menjadi agunan tersebut. Namun, manajemen masih belum bisa mengungkap jati diri ketiga mitra tersebut.

Hanya saja, mitra yang akan diajak bekerjasama berasal dari perusahaan pergadaian dan multifinance maupun perusahaan keuangan lainnya.

"Yang terpenting bagi kami perusahaan itu diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sehat kondisi keuangannya," kata Budiardjo di Jakarta, Selasa (3/7).

Sekedar tahu, Danain mendapatkan surat terdaftar dari OJK dengan nomor surat S-280/NB.213/2018. Selain itu, Danain juga telah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Perusahaan ini mengklaim merupakan fintech lending perdana di Indonesia yang meminta agunan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×