kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kemkeu: Sanksi bagi Deloitte sudah diteken


Senin, 20 Agustus 2018 / 21:05 WIB
Kemkeu: Sanksi bagi Deloitte sudah diteken
ILUSTRASI. SNP Finance


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan memastikan ada sanksi bagi kantor akuntan publik (KAP) Deloitte Indonesia dalam kasus gagal bayar bunga medium term notes (MTN) SNP Finance.

Langgeng Subur Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan menyatakan sanksi sudah diteken oleh pimpinan.

"(Sanksi) oleh pimpinan baru diteken (tanda tangan). Namun masih di TU Pimpinan untuk penomoran. Setelah itu, baru dikirim via pos, bukan kurir. Dikirim via pos akan perlu waktu untuk sampai ke tujuan," kata Langgeng kepada Kontan.co.id, Senin (20/8).

Artinya sanksi yang akan dilayangkan kepada Deloitte sudah ditetapkan. Terkait sanksi apa yang akan dikenakan, Langgeng masih belum mau merinci lebih jauh.

Dalam catatan Kontan.co.id Kementerian Keuangan sudah melakukan pemeriksanaan sementara terkait Deloitte. Terdapat dua temuan. 

Pertama, mengenai skeptisme yang perlu dimiliki auditor serta pemahaman terhadap sistem pencatatan yang digunakan oleh perusahaan.

Kedua, pengujian yang dilakukan oleh Deloitte menurut Kementerian Keuangan tidak sampai pada dokumen dasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×