Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan memastikan ada sanksi bagi kantor akuntan publik (KAP) Deloitte Indonesia dalam kasus gagal bayar bunga medium term notes (MTN) SNP Finance.
Langgeng Subur Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan menyatakan sanksi sudah diteken oleh pimpinan.
"(Sanksi) oleh pimpinan baru diteken (tanda tangan). Namun masih di TU Pimpinan untuk penomoran. Setelah itu, baru dikirim via pos, bukan kurir. Dikirim via pos akan perlu waktu untuk sampai ke tujuan," kata Langgeng kepada Kontan.co.id, Senin (20/8).
Artinya sanksi yang akan dilayangkan kepada Deloitte sudah ditetapkan. Terkait sanksi apa yang akan dikenakan, Langgeng masih belum mau merinci lebih jauh.
Dalam catatan Kontan.co.id Kementerian Keuangan sudah melakukan pemeriksanaan sementara terkait Deloitte. Terdapat dua temuan.
Pertama, mengenai skeptisme yang perlu dimiliki auditor serta pemahaman terhadap sistem pencatatan yang digunakan oleh perusahaan.
Kedua, pengujian yang dilakukan oleh Deloitte menurut Kementerian Keuangan tidak sampai pada dokumen dasar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News