Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mulai serius mengawasi koperasi di Tanah Air. Tahun depan bakal ada 10 Peraturan Deputi (Perdep) Pengawasan menjadi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM.
"Tahun 2018, 10 Perdep yang ada akan dirangkum menjadi dua atau tiga Permen agar lembaga Satgas Pengawasan Koperasi di daerah lebih bergigi lagi," ungkap Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM Suparno dalam keterangan tertulis, Selasa (14/11).
Dengan pengawasan yang ketat diharapkan koperasi bisa kembali ke jati dirinya dan dengan menerapkan bunga yang wajar sesuai dengan yang disepakati dalam rapat anggota.
"Di samping itu, sudah ada peraturan yang mewajibkan Pemda untuk berperan lebih kongkrit dalam mengawasi koperasi di daerah," jelas Suparno.
Suparno juga menekankan agar Satgas di daerah tak segan-segan mengawasi bahkan menutup koperasi yang banyak membuka cabang di daerah namun diduga melakukan praktek menyimpang.
"Saya kasih contoh, ada koperasi banyak membuka cabang di daerah dengan memiliki jumlah karyawan sebanyak 1.700 orang, tapi jumlah anggota koperasinya hanya 600 orang saja. Yang menimbulkan tanda tanya seperti ini yang harus kita awasi ketat", ungkap Suparno.
Bila koperasi terbukti menerapkan praktek menyimpang dapat dibubarkan. Asal tahu saja Kemenkop UKM sudah bubarkan 61.000 koperasi (kebanyakan KSP). Sedangkan koperasi lainnya di luar itu masih dalam tahap pembinaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News