Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Iuran BPJS Kesehatan kelas III telah naik per 1 Januari 2021 untuk peserta kelas III. Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 yang dibayarkan peserta naik menjadi Rp 35.000 dari yang sebelumnya Rp 25.500.
Artinya, ada kenaikan tambahan iuran BPJS Kesehatan pada 2021 Rp 9.500 setiap bulannya bagi peserta BPJS Kesehatan kelas III. Rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2021 tersebut diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Namun, sebenarnya tidak ada kenaikan dalam iuran BPJS Kesehatan kelas III, yakni sebesar Rp 42.000. Yang membedakan adalah besaran subsidi dari pemerintah.
Pada 2020, peserta hanya membayar Rp 25.500, sisanya sebesar Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah. Namun pada 2021 ini, peserta harus membayar Rp 35.000, sedangkan Rp 7.000 dibayar oleh pemerintah.
Baca Juga: Anggaran PEN tahun 2021 naik jadi Rp 403,9 triliun, akan dipakai apa saja?
Daftar iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri 2021
Besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 akan mengacu pada Perpres Nomor 64 tahun 2020. Berikut daftar iuran yang harus dibayarkan peserta mandiri:
- Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
- Iuran peserta BPJS kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
- Iuran peserta BPJS kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000, sehingga per 1 Januari 2021, iuran BPJS Kesehatan kelas III yaitu sebesar Rp 35.000.
Iuran tersebut juga bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja.
Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
Baca Juga: Berikut jadwal vaksinasi vaksin virus corona di Banten
Simulasi kenaikan iuran
Apabila ada keluarga yang terdiri dari 4 orang dengan dua orang tua dan dua anak terdaftar BPJS Kesehatan kelas III, maka setiap anggota harus membayar sebesar Rp 35.000 sehingga totalnya Rp 140.000 untuk seluruh anggota dalam satu bulan.
Sebelum adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2021, maka yang dibayarkan oleh keluarga itu cukup Rp 102.000 setiap bulannya. Sehingga, terdapat kenaikan sebesar Rp 9.500 per anggota atau Rp 38.000 untuk satu keluarga.
Selanjutnya: Kartu BPJS Kesehatan Anda rusak? Begini cara mengurusnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News