Reporter: Dea Chadiza Syafina, Nurul Kolbi | Editor: Edy Can
JAKARTA. Itman Harry Basuki, Kepala Cabang Bank Mega Bekasi-Jababeka, segera menjadi tersangka kasus raibnya dana deposito Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Jasman Pandjaitan, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengatakan, penetapan status tinggal menunggu waktu, penyidik sudah mengantongi bukti keterlibatan Itman.
Sebelumnya, status Itman masih simpang siur. Kejagung menegaskan, di kasus dana pemkab, status Itman masih sebagai saksi, sedangkan polda menyatakan dia telah menjadi tersangka. "Penundaan naiknya status itu bagian dari strategi penyidikan," kilahnya.
Dari hasil penyelidikan, Itman diduga terlibat pembobolan dana pemkab lantaran dia berperan aktif dalam penempatan dana. Sebagai kepala cabang, Itman menawarkan deposito berbunga 7% per triwulan. Yos Rauke, pejabat pengelola keuangan daerah, tergoda. Setelah berembuk dengan Fadil Kurniawan, Bendahara Umum Pemkab, Yos memindahkan dana dari Bank Sumut ke Bank Mega Jababeka.
Pemkab menerima bunga Rp 60 juta dari setiap Rp 1 miliar dana yang didepositokan. Ini tidak termasuk cashback Rp 405 juta yang mengalir ke kocek Yos dan Fadil. Kejagung sendiri sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Itman tidak bekerja sendiri. Ada orang yang berperan aktif mengalirkan dana. "Mereka juga terlibat dalam kasus Elnusa. Dua orang berinisial I, HB serta RH," kata Jasman. Orang berinisial RH dan I mempertemukan pejabat Pemkab dengan Itman.
Sumber KONTAN menyebutkan, RH kependekan dari Rahman Hakim. Selain menjadi Komisaris Utama PT Pacific Fortune Management, dia juga direksi PT Discovery Indonesia. Pacific menampung dana pemkab, sedangkan Discovery menjadi tempat transit dana Elnusa. Discovery tercatat milik Ivan Ch Litha, salah satu tersangka dalam kasus Elnusa.
Rencana penetapan status tersangka ini tentu pukulan telak bagi Bank Mega. Jika Itman terbukti terlibat, Bank Mega bisa ikut disalahkan. Berdasarkan hukum perdata, pemberi kerja bertanggung jawab atas kelalaian tenaga kerja.
Dwi Heri Sulistiawan, pengacara Itman menilai, kliennya korban sindikat. Sebagai petugas bank, dia hanya memproses semua permintaan nasabah, mulai dari penempatan hingga pencairan dana. "Yang memerintahkan penempatan dan penarikan, ya, pemilik dana. Itman hanya memproses dan memenuhi prosedur," katanya. Apakah tanda tangan itu palsu dan siapa pelakunya, bukan urusan dia lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News