kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ketegasan OJK Dalam Penyelesaian Kasus Kresna Life Dinantikan


Selasa, 03 Januari 2023 / 15:59 WIB
Ketegasan OJK Dalam Penyelesaian Kasus Kresna Life Dinantikan
ILUSTRASI. PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance)


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki tahun 2023, masih menjadi pekerjaan rumah bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengambil keputusan terkait permasalahan pada PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life.

Adapun, hanya ada dua pilihan yang perlu diputuskan oleh OJK, antara lain pencabutan izin usaha atau pencabutan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) bagi perusahaan asuransi jiwa tersebut.

Sejatinya, nasib Kresna Life bisa sama dengan Wanaartha Life yang izinnya dicabut pada awal Desember 2022 lalu. Mengingat, sudah memenuhi Peraturan OJK (POJK) 17 Tahun 2017 Pasal 4 Ayat 5b dimana Kresna Life mendapat sanksi PKU pada 7 Desember 2020.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa pada saat-saat terakhir batas waktu, manajemen Kresna Life memberikan Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan (RPKP).

“Kresna Life di last minute juga menyampaikan RPKP itu tanggal 30 Desember 2022 ini sesuai yang kami tegaskan bahwa paling lambat akhir tahun,” ujarnya dalam konferensi pers, kemarin (2/1).

Oleh karena itu, Ogi menyebutkan bahwa saat ini diminta masih melakukan review terhadap RPKP tersebut tanpa menyebut sampai kapan OJK bisa menyelesaikan review tersebut.

Baca Juga: Duh, Nilai Aset Saham Kresna Life Tidak Bisa Menutupi Kewajiban ke Nasabah

Sebagai informasi, saat kewajiban yang tercatat harus menyembunyikan Kresna Life kepada pemegang polisnya adalah sekitar Rp 5 triliun. Sementara, tingkat solvabilitas atau RBC perusahaan per 2021 sudah di level negatif 323%.

Sementara itu, total aset yang saat ini dimiliki perusahaan berada di kisaran Rp 1,2 triliun. Dimana, aset-aset tersebut kebanyakan berbentuk portofolio saham.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Pemegang Polis Benny Wulur mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah sepakat dengan RPKP yang telah disusun oleh manajemen.

Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah melakukan subordinasi pinjaman. Dimana, Kresna Life akan melakukan konversi kewajiban kepada pemegang polis sebagai pinjaman subordinasi yang diharapkan dapat membuat RBC kembali positif dan sesuai ketentuan yaitu di atas 120%.

“Kewajiban penyertaan subordinasi ini akan diatur kembali oleh Kresna Life sesuai dengan rencana skema baru penyelesaian polis PIK dan K-LITA,” ujarnya.

Lebih lanjut, Benny mengatakan pelaksanaan skema pembayaran tersebut dapat dipercepat melalui konversi aset properti.

Sumber KONTAN yang dekat dengan manajemen mengungkapkan bahwa skema pembayaran yang baru paling tidak akan memakan waktu lima tahun. Pembayaran tersebut relatif sama dengan apa yang dilakukan Kresna Life saat homologasi.

Baca Juga: Duh, Ada 13 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK

“Kayak homologasi yang sama, misal yang preminya di bawah sekian juta bayarnya berapa, ada ketentuannya,” ujarnya.

Ia pun berharap RPKP yang baru ini bisa disetujui oleh OJK dan segera mencabut sanksi PKU. Sebab, pencabutan PKU dinilai bisa memberikan efek domino bagi nilai portofolio sahamnya yang terjun bebas selama pengenaan sanksi tersebut.

“Secara pelan-pelan nanti itu kan harga sahamnya bisa naik setidaknya dalam waktu lima tahun. Yang kami pakai dulu untuk bayar-bayar nasabah itu juga hasil dari jual saham dan kami gak rugi” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×