kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kian Diperlukan, Kapan Lembaga Penjamin Polis Dapat Diwujudkan?


Kamis, 27 Januari 2022 / 16:04 WIB
Kian Diperlukan, Kapan Lembaga Penjamin Polis Dapat Diwujudkan?
ILUSTRASI. Pekerja melintas di depan logo perusahaan industri asuransi jiwa di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Jakarta./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/01/12/2021.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring dengan beberapa kasus yang menimpa industri asuransi jiwa belakangan ini, keperluan adanya Lembaga Penjamin Polis (LPP) pun kembali mencuat. Mengingat, keberadaan lembaga ini telah menjadi bagian dari amanat UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan bahwa keberadaan LPP ini merupakan pekerjaan rumah yang tak kunjung terselesaikan. Ia berharap LPP ini segera terbentuk meskipun dirinya mengakui ada perdebatan di dalam pembentukan lembaga ini.

“Mari kita duduk bersama-sama lagi untuk mendiskusikan hal ini lebih jernih,” ujar Togar dalam kesempatan webinar, Kamis (27/1).

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A, OJK Ahmad Nasrullah pun mengakui bahwa perlunya LPP saat ini tidak hanya demi memenuhi amanat undang-undang tersebut, melainkan juga mengembalikan kepercayaan nasabah terhadap industri asuransi yang dirasa mulai menurun akibat kasus belakangan yang terjadi.

Baca Juga: Panen Aduan Nasabah, OJK Terus Benahi Unitlink

Hanya saja, Nasrullah mengungkapkan bahwa pembentukan lembaga tersebut juga diperlukan adanya undang-undang, dimana hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah dan DPR. Namun, ia melihat sudah ada perkembangan dan sedang dalam pembicaraan di kementerian. “Yang kami masih ketahui masih on progress dan mudah-mudahan terealisasi dalam waktu dekat,” ujar Nasrullah.

Memang, Nasrullah bilang bahwa masih ada isu-isu teknis yang sedang dibahas terkait pembentukan LPP. Misalnya, terkait kelembagaan, teknik operasional, pendanaan, dan efektivitas dari lembaga ini nantinya. “Itu rasanya sah-sah saja karena kita ingin menyiapkan suatu bentuk lembaga yang kira-kira nanti sesuai ekspektasi kita bersama, termasuk ekspektasi pemerintah juga,” ujar Nasrullah.

Selain itu, Nasrullah juga menyebut bahwa saat ini pihaknya telah berkolaborasi juga dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menggali lebih jauh terkait aspek-aspek yang diharapkan dari keberadaan LPP ini. Hal tersebut sekaligus membuat kriteria-kriteria tertentu untuk nantinya pelaku industri asuransi masuk menjadi anggota LPP ini.

Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI Adi Budiarso pun menambahkan bahwa saat ini pembentukan LPP ini sudah memiliki RUU Program Penjaminan Polis yang masuk dalam Prolegnas DPR. “Kita siap memperlengkapi sebagaimana siklus pengawasan dan penegakan hukum dan perlindungan konsumen industri asuransi setara dengan perbankan,” ujar Adi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×