kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Klaim TKI eks Bin Ladin belum tuntas


Jumat, 04 November 2016 / 10:22 WIB
Klaim TKI eks Bin Ladin belum tuntas


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Setahun berlalu sejak insiden robohnya mesin derek di proyek pembangunan di Mekah, Arab Saudi, hingga kini, proses pembayaran klaim tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terkena imbas pemutusan hubungan kerja (PHK) dari Bin Ladin Group masih juga belum selesai.

Data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyebutkan, total jumlah kasus klaim PHK Bin Ladin Group sebanyak 3.458 orang. Dari total itu, sekitar 85% klaim sudah diselesaikan oleh tiga konsorsium asuransi TKI.

Perinciannya, pengajuan klaim yang masuk ke Konsorsium Asuransi TKI Jasindo sebanyak 2.274 kasus. Sementara yang sudah dibayarkan sebanyak 1.807 kasus atau setara 79,5%. Kemudian, 433 kasus klaim masih dalam proses kelengkapan dokumen dan 24 klaim ditolak.

Sementara, klaim yang masuk ke Konsorsium Asuransi Mitra TKI tercatat sebanyak 1.051 kasus dan yang sudah dibayarkan 1.000 klaim sampai Oktober 2016. Lalu, ada 51 klaim yang masih dalam proses dokumentasi.

Sedangkan di Konsorsium Asuransi Astindo ada 133 klaim yang masuk. Sebanyak 191 klaim diantaranya sudah dibayarkan kepada pemegang polis. Sisanya, sembilan klaim TKI lainnya masih harus menyelesaikan proses kelengkapan dokumen dan tiga klaim ditolak karena periode polisnya telah kadaluwarsa.

Kepala Sub Divisi Pengembangan Ritel Jasindo Arland Sontani mengatakan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan menumpuknya kasus klaim yang belum diproses.  Salah satunya karena minimnya pemahaman dari pihak TKI bahwa mereka memiliki hak untuk mengajukan klaim karena terkena PHK.

Walhasil, ketika pulang ke Tanah Air, para korban PHK ini tak buru-buru mengajukan klaim ke pihak yang berwenang. "Banyak yang baru mengajukan klaim setelah mendapat kabar dari teman seprofesinya dulu. Padahal mereka sudah kembali ke kampung halamannya," kata Arland.

Masalah lain, tersebarnya daerah asal TKI mantan pekerja Bin Ladin Group juga menghambat konsorsium asuransi TKI dalam upaya menjemput bola. Sebagai informasi, jumlah uang pertanggungan untuk TKI yang terkena PHK sebesar Rp 7,5 juta per orang.

Ini artinya, tiga konsorsium TKI sudah membayar klaim Rp 21,9 miliar per Oktober 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×