Reporter: Umi Kulsum | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - Perusahaan financial technolgy (fintech) KoinWorks menyediakan inisiatif perlindungan berupa Dana Proteksi dalam rangka mengganti rugi dana investor yang tersalur setelah adanya non performing loan (NPL) untuk pertama kalinya.
Dana Proteksi diciptakan untuk meminimalisir kerugian modal investor apabila ada pinjaman yang gagal bayar. Jumlah kompensasi yang diterima investor bergantung pada grade pinjaman yang diinvestasikan.
Benedicto Haryono, Co-Founder dan Chief Executive Officer (CEO) KoinWorks mengatakan, keberadaan kredit bermasalah tidak bisa dihindari, meskipun perusahaan sudah menerapkan sistem penyaringan berlapis untuk calon peminjam dan calon investor.
"Sebagai perusahaan bidang keuangan kami selalu fokus kepada perlindungan pengguna. Maka dari itu kami berinisiatif menyediakan fitur Dana Proteksi yang memberikan perlindungan untuk menutup sebagian kerugian investor," kata Benedicto dalam rilis resminya, Jumat (15/9).
Terhitung per Juli 2017, KoinWorks mencatatkan Dana Proteksi senilai Rp 1,2 miliar yang dikumpulkan dari sebagian keuntungan yang diterima perusahaan.
Jumlah tersebut merupakan nilai bersih sejak perusahaan mulai berjalan pada pertengahan 2016. Saat ini KoinWorks memiliki catatan impresif terkait kredit bermasalah (NPL) 0,2%, di mana perusahaan mampu menjaga rasio NPL 0% selama satu tahun lebih beroperasi.
Adapun, sebuah pinjaman dikategorikan sebagai gagal bayar, ketika peminjam (debitur) sudah 90 hari terlambat membayar angsuran, dan tidak memberikan informasi terkait keterlambatan mereka.
Dalam waktu 30 hari sejak pengumuman pinjaman sebagai gagal bayar, KoinWorks akan mengambil dana proteksi untuk dibayarkan ke akun pendana, guna mengurangi kerugian modal.
Kerugian modal merupakan selisih antara jumlah modal awal dan total pembayaran yang telah diterima dari pengangsuran pinjaman. Dalam rentang waktu yang sama, KoinWorks akan segera menghapus pinjaman tersebut setelah pengumuman gagal bayar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News