Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung usaha mikro dan kecil (UKM) cukup didaftarkan secara online sebelum memulai usaha. Namun kementerian belum mengetahui mengenai pengenaan pajak bagi usaha mikro yang telah mendaftarkan diri.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Kemenkop dan UKM Agus Muharram dalam keterangan tertulis kepada Kontan.co.id terkait acara Rakornas Kadin di hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (3/10).
"Apakah mikro kecil didaftarkan saja usahanya ini perlu pemikiran. Karena saya belum tanya secara detail ke Ditjen Pajak, kalau didaftar itu kena pajak atau tidak," ungkap Agus.
Agus menyitir arahan dari Presiden Jokowi dengan maksud untuk memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku UKM tanah air. Sebab menurutnya, masalah perizinan usaha masih menjadi salah satu hal yang menghambat masuknya investasi.
"Pak Jokowi ingin usaha mikro-kecil itu tidak perlu izin, didaftarkan saja. Nanti secara online di tempat tertentu didaftar," kata Agus.
Wakil Ketua Umum Kadin bidang UMKM dan Koperasi M Lutfi mengatakan anggota Kadin yang sebagian besar merupakan kelompok usaha mikro dan kecil ini harus membuka diri berkolaborasi dengan berbagai stakeholders guna evolusi usaha. Namun tetap berlandaskan pada azas kekeluargaan.
"Bahwa Kadin akan menjadi persatuan bagi pencipta nilai tambah baru. Dan Kadin juga ingin berkontribusi maka kami membayar pajak. Oleh sebab itu, Kadin ada untuk Indonesia," tandas M Lutfi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News