Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya akan mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo untuk mendesak penyelesaian tunggakan pembayaran polis jatuh tempo produk saving plan PT Asuransi Jiwasraya (persero) kepada pemegang polis.
Koordinator Forum Pemegang Polis Bancassurance Rudyantho, kesal bukan kepalang karena tuntutan pelunasan polis jatuh tempo tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pihak Jiwasraya maupun Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pemegang saham.
“Kami belum menerima surat jawaban dari Menteri BUMN, padahal lembaga ini adalah pemegang saham dan mengetahui kerja Jiwasraya. Maka itu, kami akan melapor ke Presiden pada hari Selasa atau Rabu ini,” kata Rudyantho kepada Kontan.co.id, Senin (7/1).
Selain itu, forum yang beranggotakan 311 pemegang polis ini berencana mengajukan permohonan mediasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena merujuk perjanjian polis bahwa sengketa pemegang polis bisa melalui musyawarah, mengirimkan surat ke manajemen Jiwasraya dan meminta OJK memfasilitasi mediasi.
Nantinya penyelesaian sengketa di OJK, akan difasilitasi oleh Badan Arbitrase Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI). Lembaga ini memberikan pelayanan untuk penyelesaian sengketa antara perusahaan asuransi dan pemegang polis berupa mediator, ajudikator dan arbiter.
“Melalui mediasi tersebut, kami meminta Jiwasraya menyelesaikan hak kami karena penerbitkan produk Jiwasraya melalui pengawasan dan izin yang dikeluarkan dari OJK,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News