kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.810.000   -40.000   -1,40%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

KPPU Putuskan Fintech Lending Langgar Penetapan Suku Bunga, Ini Respons AFPI


Jumat, 27 Maret 2026 / 16:12 WIB
KPPU Putuskan Fintech Lending Langgar Penetapan Suku Bunga, Ini Respons AFPI
ILUSTRASI. Gelar Sidang Perdana, KPPU Beberkan Laporan Dugaan Pelanggaran Kartel Bunga Pinjol (KONTAN/Ferry Saputra)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Atas pelanggaran tersebut, para penyelenggara dijatuhkan sanksi denda beragam, dengan total denda mencapai Rp 755 miliar.

Terkait hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyayangkan putusan sidang majelis KPPU karena tidak mencerminkan fakta-fakta yang terbuka sepanjang sidang pemeriksaan.

Ketua Umum AFPI Entjik Djafar menilai KPPU memaksakan diri dengan memutus seluruh platform fintech lending, karena tidak ada pemufakatan tentang batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga yang pernah terbukti sepanjang sidang pemeriksaan.

Entjik menerangkan pendekatan yang selama ini diterapkan industri, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi, merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen. Selain itu, sebagai bagian diferensiasi yang jelas dari praktik pinjaman online (pinjol) ilegal, dan telah berada dalam kerangka pengaturan yang berlaku di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: CIMB Niaga Pangkas Biaya Overhead, Fokus Perkuat Layanan Digital

“Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU, karena batas maksimum manfaat ekonomi saat itu merupakan arahan dari OJK untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi," ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (27/3/2026).

Oleh karena itu, Entjik mengatakan mayoritas anggota AFPI akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut.

Terlepas dari putusan tersebut, AFPI menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan berkomitmen untuk tetap menjaga integritas, serta kepercayaan dalam ekosistem industri. Entjik meyakini bahwa sebagai negara hukum, Indonesia memiliki mekanisme yang memberikan ruang bagi penyelesaian secara adil. Oleh karena itu, AFPI mengimbau para anggota untuk menempuh langkah-langkah sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

“Kami masih terus berkoordinasi dengan seluruh platform terkait langkah hukum yang akan ditempuh. Pada dasarnya langkah banding adalah hak tiap anggota, tetapi kami bisa menyampaikan bahwa seluruh anggota tidak menerima putusan tersebut," tuturnya.

Entjik mengatakan batas atas manfaat ekonomi yang ditetapkan bertujuan untuk perlindungan konsumen dan tidak ada niat jahat yang terbukti sepanjang sidang pemeriksaan. 

Entjik juga mengatakan saat perkara mulai diperiksa oleh KPPU, OJK juga sempat menyatakan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga fintech lending oleh AFPI sebagai bagian dari ketentuan kode etik (pedoman perilaku) sebelum terbitnya Surat Edaran OJK (SEOJK) No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang merupakan arahan OJK pada saat itu.

Selanjutnya, ditegaskan dalam Surat OJK Nomor S- 408/NB.213/2019 tanggal 22 Juli 2019. AFPI menjelaskan hal tersebut sebagai arahan langsung dari OJK sesuai dengan Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025 tanggal 16 Mei 2025 yang diterima.

"Kami percaya para pelaku industri pinjaman daring berada dalam posisi yang benar dengan mengikuti arahan OJK saat itu,” kata Entjik.

Lebih lanjut, Entjik juga menegaskan bahwa kegiatan operasional platform fintech lending tetap berjalan normal. Dia bilang putusan tersebut tidak mengubah kewajiban pembayaran sesuai perjanjian dan seluruh kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Bank Mandiri Dukung Penempatan Dana Tambahan dari Kemenkeu

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan putusan dalam perkara tersebut ditentukan, setelah melalui proses penegakan hukum sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan.

Deswin menyatakan putusan itu juga menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas.

Dia mengatakan berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para Terlapor. 

Deswin menerangkan penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar tidak hanya bersifat nonbinding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha. 

Dalam kondisi tersebut, keberadaan batas atas mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha, sehingga mendorong terbentuknya keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga.

"Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring," ujar Deswin dalam keterangan resmi, Kamis (26/3).

Deswin menuturkan Majelis Komisi dalam sidang juga menilai bahwa aspek formil dalam perkara a quo telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan berdasarkan pada prinsip-prinsip peradilan. Dengan demikian, berbagai keberatan aspek formil para Terlapor tidak dapat diterima. 

Dia bilang sebelumnya para terlapor menyampaikan berbagai aspek keberatan dalam aspek formil, antara lain masalah kewenangan KPPU, cacat prosedural dalam pembiktian atau hukum acara, ketidakhadiran saksi kunci, dan klusterisasi pemeriksaan.

Tak cuma itu, Deswin mengatakan Majelis Komisi juga menyatakan tindakan para Terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian terhadap Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 dan Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang diajukan oleh para Terlapor. Sebab, tidak terdapat peraturan perundangan yang mengatur mengenai pemberian kewenangan kepada pelaku usaha tertentu dan/atau kumpulan pelaku usaha tertentu dengan nama dan/atau sebutan apapun untuk mengatur besaran suku bunga dalam jasa layanan fintech P2P lending.

Baca Juga: Asuransi Jasindo: Permintaan Asuransi Perjalanan Saat Mudik Lebaran 2026 Meningkat

Atas dasar tersebut, Majelis Komisi menyatakan seluruh Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Oleh karena itu, Deswin menyampaikan Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda kepada para Terlapor dengan besaran total denda sebesar Rp 755 miliar. Adapun sebagian besar Terlapor, yakni 52 Terlapor, dikenakan besaran denda minimal Rp 1 miliar.

Selain sanksi denda, Deswin menerangkan Majelis Komisi memandang perlu memberikan rekomendasi kepada OJK untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terkait pinjaman daring sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tidak terjadi regulation gap dalam industri fintech, serta membatasi asosiasi dalam menetapkan pedoman perilaku yang didalamnya memuat ketentuan anti persaingan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×