kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kredivo dan Kredifazz Bakal Dapat Fasilitas Pinjaman dari Krom Bank


Selasa, 28 Maret 2023 / 10:45 WIB
Kredivo dan Kredifazz Bakal Dapat Fasilitas Pinjaman dari Krom Bank
ILUSTRASI. Pembiayaan diberikan dengan cara penerusan kredit dari Krom Bank selaku kreditur melalui Kredivo dan Kredifazz kepada pengguna akhir.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  PT FinAccel Finance Indonesia (Kredivo) dan PT FinAccel Digital Indonesia (Kredifazz) telah menandatangani kerja sama dengan PT Krom Bank Indonesia Tbk (BBSI) dalam rangka pemberian fasilitas pinjaman melalui loan channeling.

Dalam kerja sama ini, pembiayaan diberikan dengan cara penerusan kredit dari Krom Bank selaku kreditur melalui Kredivo dan Kredifazz kepada pengguna akhir dari platfom-platform milik Finnacel ini.

Tapi, Krom Bank belum menyebutkan besaran fasilitas pinjaman yang diberikan dalam kerja sama ini. 

“Akan dilakukan pada semester pertama 2023 dan peluncuran produk ini telah dilakukan sesuai dengan perencanaan bank,” ujar Presiden Direktur Krom Laniwati Tjandra dalam keterbukaan informasi, Senin (27/3).

Baca Juga: Kredivo Holding Dapatkan Pendanaan Seri D Senilai US$ 270 Juta yang Dipimpin Mizuho

Laniwati menjelaskan, kerja sama ini telah sesuai dengan rencana Krom Bank yang dituangkan melalui Rencana Penyelenggaraan Produk Bank (RPPB) dan Rencana Bisnis Bank (RBB) yang dilaporkan sebagai rencana penerbitan produk bank dasar baru.

Tak hanya itu, pihaknya juga telah melaporkan pelaksanaan kerja sama loan channeling tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional II (OJK KR II) Bandung, Jawa Barat, pada tanggal 13 Maret 2023 sebagai Produk Bank Dasar Baru sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 13/POJK.03/2021 Tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.

Baca Juga: Bank Kurang Modal Siap-Siap Merger, Ini Calon-Calonnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×