kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kresna Life perbarui skema penyelesaian polis PIK dan K-LITA


Rabu, 09 September 2020 / 06:30 WIB
Kresna Life perbarui skema penyelesaian polis PIK dan K-LITA
ILUSTRASI. Laman situs?PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance)


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) mengklaim telah memperbarui skema penyelesaian polis untuk produk Polis PIK dan K-LITA. Manajemen telah mengirimkan pemberitahuan itu pada Senin (7/9).

Skema baru ini menggantikan skema penyelesaian yang telah diumumkan pada Kamis (3/9) sehingga secara otomatis sudah tidak berlaku lagi.

 “Kami terus berkomunikasi dan mengupayakan semaksimal mungkin untuk dapat mengakomodir aspirasi dari para Pemegang Polis. Produk PIK dan K-LITA ini dibuat berdasarkan usaha terbaik (best endeavor) Kresna Life dalam melakukan prediksi dan perhitungan yang sifatnya indikatif di di tengah-tengah terjadinya krisis multidimensi yang saat ini kami hadapi,” ujar Kurniadi Sastrawinata, Direktur Utama Kresna Life dalam keterangan tertulis pada Senin  (8/9) malam.

Sayangnya Kurniadi tidak merinci skema baru yang diumumkan pada Senin (7/9) dalam keterangan tertulis itu. Ia hanya menjelaskan bahwa perusahaan telah menyelesaikan pembayaran tahap pertama untuk ribuan Polis dengan nominal premi Rp50 juta.

Baca Juga: Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) Mencicil Klaim Polis Bernilai Rp 50 Juta

“Namun demikian, secara keseluruhan tahapan lanjutan penyelesaian yang disampaikan pada tanggal 7 September 2020 lebih baik dari yang telah disampaikan sebelumnya. Dan dengan demikian, maka Jadwal Rencana Penyelesaian yang telah disampaikan pada tanggal 3 Agustus 2020 dinyatakan tidak berlaku lagi,” tutur Kurniadi.

Ia menyampaikan perusahaan terus meningkatkan dan membuka saluran komunikasi untuk seluruh Pemegang Polis melalui layanan Hotline WhatsApp 0821-1412-8978 (text only) atau email melalui tpp.ajk@gmail.com, layanan Video Conference rutin melalui aplikasi Zoom Meetings dan Layanan tatap muka langsung.

“Kami berharap para Pemegang Polis dapat memahami situasi dan kondisi saat ini. Kami membutuhkan dukungan dari semua pihak terutama para Pemegang Polis agar pelaksanaan tahapan penyelesaian ini dapat berjalan dengan baik,” tutup Kurniadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×