kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kuasa hukum nasabah: Ada potensi produk kontrak KPD bodong Narada Aset


Senin, 18 Januari 2021 / 10:59 WIB
Kuasa hukum nasabah: Ada potensi produk kontrak KPD bodong Narada Aset
ILUSTRASI. Reksadana.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tidak hanya kasus-kasus reksadana dari PT Narada Aset Manajemen (NAM) yang bermasalah yang belum kelar, ternyata  ada juga masalah-masalah lainnya, yaitu terkait produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dari puluhan nasabah dengan total dana yang diraup sebesar ratusan miliar yang  diterbitkan oleh NAM.

Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners selaku kuasa hukum nasabah NAM mengungkapkan, puluhan nasabah yang mempercayakan dananya kepada PT NAM melalui produk-produk reksadana juga telah membeli produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dari perusahaan itu sejak tahun 2019.

Ternyata banyak dari para nasabah tersebut tidak pernah menerima saham yang dijanjikan dalam Kontrak tersebut.

Transaksi pembelian produk KPD tersebut terjadi pada tahun 2019, beberapa bulan sebelum PT Narada Aset Manajement di suspend oleh OJK pada pertengahan November 2019.

Hingga kini, para nasabah hanya menerima surat yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Made Adi Wibawa selaku Komisaris Utama dari NAM pada tanggal 6 Desember 2019 bahwa saham-saham yang seharusnya menjadi hak para nasabah dalam produk KPD dari NAM tersebut tidak bisa diberikan terlebih dahulu dengan alasan karena NAM sedang di suspend oleh OJK.

"Karena merasa tidak puas dengan jawaban dari Made Adi Wibawa, para nasabah mengirimkan surat-surat ke OJK dan menanyakan kebenaran akan alasan yang diberikan oleh Made Adi Wibawa terkait tidak diberikannya portfolio saham dalam produk KPD dari NAM," kata Johannes dalam siaran pers, Senin (18/1).

Dalam beberapa pertemuan yang terjadi antara para nasabah dengan NAM serta OJK selaku fasilitator pada tahun 2020 yang lalu, OJK menyebutkan bahwa suspend diberikan agar tidak ada penambahan dana baru, maupun penerbitan produk baru dari NAM.

Baca Juga: Kuasa hukum nasabah: Ada temuan baru pelanggaran Narada Aset Manajemen (NAM)

Merasa hak-haknya yang belum diterima dan kesulitan berkomunikasi dengan direksi dari PT NAM saat itu, para nasabah memutuskan untuk melaporkan masalah ini di kepolisian dengan pasal penipuan dan penggelapan.

Para nasabah merasa seharusnya saham-saham yang menjadi hak para nasabah langsung diberikan pada saat terjadinya transaksi.

Para nasabah menjadi sangat panik ketika membaca berita di surat kabar bahwa Made Adi Wibawa dan perusahaan afiliasinya yang lain sudah diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pengumuman pailit dan undangan rapat kreditur ini dimuat di surat kabar pada tanggal 20 November 2020.

Para Nasabah meminta agar OJK secepat mungkin dapat menindak tegas NAM, terkait masalah produk KPD ini.

Johanes menyayangkan OJK sebagai pengawas juga kembali lalai dalam mengawasi masalah produk KPD. Menurutnya, perusahaan asset manajemen seharusnya memiliki kewajiban untuk memberikan laporan kepada OJK setiap bulan.

Dengan ditemukannya kelalaian kembali dari OJK terkait dengan NAM membuat para nasabah bertanya-tanya mengapa banyak sekali pelanggaran yang terjadi dari sebuah instansi (NAM) sejak tahun 2018 tetapi tidak ada sanksi tegas maupun solusi yang diberikan dari OJK hingga saat ini.

Beberapa potensi pelanggaran-pelanggaran yang lain dari NAM juga sedang dipelajari lebih dalam oleh Kantor hukum Johanes Dipa Widjaja & partners. "Hingga saat ini belum ada komunikasi balasan yang diterima dari  NAM terkait masalah dari produk-produk KPD ini," pungkas Johanes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×