kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Lagi, Lender TaniFund Layangkan Gugatan Terhadap Fintech TaniFund


Minggu, 12 Mei 2024 / 21:16 WIB
Lagi, Lender TaniFund Layangkan Gugatan Terhadap Fintech TaniFund
ILUSTRASI. Tim Kuasa Hukum lender TaniFund paparkan kasus gagal bayar?investor Tanifund di Jakarta (6/12/2022).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah lender menggugat fintech peer to peer (P2P) lending PT Tanifund Madani Indonesia atau TaniFund lagi karena masalah gagal bayar. Berdasarkan pantauan Kontan.co.id, sebanyak sembilan lender menggugat TaniFund atas dasar perkara wanprestasi atau gagal bayar. Adapun gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 April 2024 dengan nomor perkara 399/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Tertera nilai kerugian mencapai Rp 2,57 miliar. 

Kuasa Hukum Lender TaniFund Grace Sihotang sempat menerangkan kepada Kontan bahwa wanprestasi yang terjadi pada TaniFund telah tercium sejak tahun 2022. Grace bilang awalnya para lender TaniFund atau Penggugat, masih menerima imbal hasil dan portofolio yang sesuai dijanjikan. 

"Namun, sejak pertengahan 2022 mulai terjadi beberapa masalah. Pada sekitar November 2022, hampir seluruh Penggugat sudah lagi tidak menerima imbal hasil," ungkapnya kepada Kontan, Jumat (10/5).

Grace menerangkan manajemen TaniFund berdalih kegagalan panen yang dialami petani disebabkan faktor alam, seperti hujan dan hama, menjadi pemicu gagal bayar atau wanprestasi kepada lender.

Baca Juga: Perjalanan Panjang Gagal Bayar TaniFund, Digugat Lender Hingga Dicabut Izin Usaha

Dia berpendapat ingkar janji perjanjian yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat telah memenuhi ketentuan tentang wanprestasi yang tercantum dalam klausul perjanjian, yakni telah terjadi peristiwa wanprestasi apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dan melanggar ketentuan-ketentuan perjanjian tersebut dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian pinjam-meminjam yang menyebabkan perjanjian tersebut tidak dapat dilaksanakan.

"Dengan demikian, jelas-jelas telah terjadi wanprestasi karena Tergugat tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam Pasal 7 Perjanjian, yaitu tentang Hak dan Kewajiban Pemberi Pinjaman, bahwa Penggugat berhak mendapatkan jadwal pengembalian Pinjaman Pokok dan Suku Bunga," tuturnya.

Grace bilang realisasi pengembalian dana para lender belum terealisasi hingga para lender melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia juga menyatakan bahwa terjadinya permasalahan gagal bayar TaniFund juga sudah diketahui OJK. Hal itu berasal dari beberapa pengumuman terkait TaniFund.

Berdasarkan gugatan tersebut, Grace mengatakan para lender atau Penggugat menderita total kerugian sebesar Rp 2,57 miliar. Dia juga menyampaikan para lender menuntut agar TaniFund mengembalikan dana para lender baik pendanaan pokok maupun bunga yang didapatkan.

Baca Juga: Ini Kata AFPI Soal Pencabutan Izin Usaha Fintech TaniFund

Para lender juga menuntut Tergugat atau TaniFund untuk membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp 10 juta kepada masing-masing Para Penggugat akibat perbuatan Tergugat yang telah menimbulkan kekecewaan, kekhawatiran, dan lainnya.

Tercatat sudah ada empat gugatan yang dilayangkan lender di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan pertama dilayangkan tiga lender dengan nomor perkara 64/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan 18 Januari 2024, dengan nilai kerugian mencapai Rp 131 juta. Adapun gugatan kedua muncul pada 12 Februari 2024 dengan nomor perkara 160/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Tertera nilai kerugian Rp 286,20 juta dengan Grace sebagai kuasa hukum lender. 

Gugatan ketiga dilayangkan dua lender yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Maret 2024 dengan nomor perkara 292/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Tertera nilai kerugian Rp 52 juta. 

Terbaru, OJK telah mencabut izin usaha TaniFund pada 3 Mei 2024. OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, OJK mengatakan TaniFund harus menghentikan kegiatan usaha pada industri dan TaniFund wajib melakukan likuidasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×