Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank J-Trust Indonesia Tbk (BCIC) menyatakan sudah mendapatkan izin dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) terkait persetujuan perubahan anggaran dasar.
Izin dari Kemkumham ini didapat pada 3 September 2018 dengan surat No. AHU-0018004.AH.01.02.TAHUN 2018. Perubahan anggaran dasar ini terkait rencana Bank J-Trust lakukan reverse stock split.
Direksi Bank J-Trust dalam keterbukaan informasi ke BEI, Rabu (5/9) mengatakan, sampai 31 Agusus 2018, Bank J-Trust tidak menerima keberatan dari kreditur atas rencana penguatan modal terkait reverse stock split.
Bank J-Trust juga telah menyelesaikan tahapan-tahapan pemberian kesempatan kepada pemegang saham untuk melakukan penjualan dan atau pembelian saham Seri B terkait reverse stock split.
Penjualan dan pembelian saham seri B ini bisa mengakibatkan pecahan jika
dilakukan pada periode 10 Juli 2018 sampai dengan 27 Juli 2018.
J Trust Co. Ltd ditunjuk sebagai pihak untuk penyelesaian atas permohonan penjualan dan pembelian saham yang diajukan oleh pemegang saham pada tanggal 31 Juli 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News