kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.060   75,74   1,08%
  • KOMPAS100 1.054   13,79   1,33%
  • LQ45 829   11,89   1,46%
  • ISSI 214   1,60   0,75%
  • IDX30 422   6,17   1,48%
  • IDXHIDIV20 509   7,32   1,46%
  • IDX80 120   1,57   1,32%
  • IDXV30 125   0,62   0,50%
  • IDXQ30 141   1,83   1,32%

Layanan Kelas Dihapus Mulai Juli 2022, Ini Kata Bos BPJS Kesehatan


Sabtu, 11 Juni 2022 / 07:20 WIB
Layanan Kelas Dihapus Mulai Juli 2022, Ini Kata Bos BPJS Kesehatan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Juli 2022, program kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan diberlakukan. Program ini rencananya akan menghapuskan layanan kelas 1, 2, dan 3 dari Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi satu.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, program KRIS tersebut memang rencananya akan diuji coba pada tahun 2022 ini. Namun begitu, ia menyampaikan saat ini proses standarisasi kelas masih dalam perumusan konsep.

"Apakah cukup dengan 12 kriteria fisik atau lebih ke arah esensial seperti akses dokter dan obat. Maka, DPR Komisi IX mendesak untuk adanya penyamaan definisi dan kriteria serta roadmap pentahapan yang lebih rinci," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (10/6/2022).

Terkait dengan besaran iuran BPJS Kesehatan, ia mengisyaratkan sampai dengan tahun 2024 besarannya tidak akan naik.

Lebih lanjut Ghufron menjelaskan, pada dasarnya prinsip asuransi kesehatan sosial adalah saling tolong menolong. Saat ini Ghufron menjabarkan, pada peserta yang memiliki gaji atau upah diterapkan besaran iuran sebanyak 5 persen.

Baca Juga: Juli 2022, Layanan Kelas 1, 2, dan BPJS Kesehatan Bakal Dilebur Jadi KRIS

Adapun, jumlah tersebut akan dipotong sebanyak 1 persen dari pekerja dan 4 persen dari pemberi kerja. Batas tertinggi penghasilan pekerja dijadikan dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan adalah Rp 12 juta sedangkan batas terendahnya mengacu pada Upah Minimum Regional (UMR) kabupaten atau kota.

"Di Indonesia, penghitungan iuran ini berlaku menggunakan patokan pendapatan gaji maksimal Rp 12 juta. Mereka yang gajinya tinggi dihitung maksimal 5 persen dari Rp 12 juta. Tentu ini tidak terlalu beda dengan mereka yang bergaji di bawahnya," terang dia.

Sementara, Ghufron menjelaskan untuk iuran ibu rumah tangga atau lansia yang tidak bekerja akan dibayarkan pemerintah pusat atau daerah. Hal tersebut dapat dilakukan dengan syarat, peserta tersebut masuk kategori miskin atau tidak mampu dan memenuhi syarat masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Bukan Lagi Per Kelas, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Disesuaikan dengan Banyaknya Gaji

Sebelumnya, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, besaran iuran BPJS Kesehatan nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.

"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih kepada Kompas.com, Kamis (9/6/2022).

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyelesaikan perhitungan iuran BPJS Kesehatan dengan data-data klaim. Selain itu, Asih bilang, perhitungan iuran juga dilakukan berdasarkan data survei.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Layanan Kelas Bakal Dilebur, Bos BPJS Kesehatan Buka Suara"
Penulis : Agustinus Rangga Respati
Editor : Akhdi Martin Pratama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×