Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Seiring dengan penerapan standar perbankan internasional Basel III, bank harus memenuhi beberapa ketentuan.
Dari beberapa ketentuan, salah satu yang harus dipenuhi bank pada tahun ini sampai 2018 mendatang adalah Liquidity Coverage Ratio (LCR) atau rasio kecukupan likuditas.
Ketentuan mengenai LCR ini diatur dalam peraturan OJK No 42/POJK.03/2015 tentang kewajiban pemenuhan rasio kecukupan likuiditas
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa bank diwajibkan memenuhi minimal LCR sebesar 100 persen secara bertahap sampai akhir 2018 nanti.
Aturan LCR ini, berdasarkan aturan tersebut, tidak berlaku untuk semua bank. Namun, hanya empat kategori bank yaitu BUKU IV, BUKU III, kantor cabang bank asing dan bank asing selain kantor cabang dari bank yang berkedudukan diluar negeri.
Untuk bank kelompok BUKU IV dan kantor cabang bank asing, diwajibkan untuk mulai memenuhi LCR minimal 70 persen sejak 31 Desember 2015, 80 persen sejak 31 Desember 2016, 90 persen sejak 31 Desember 2017, dan 100 persen sejak 31 Desember 2018.
Sedangkan untuk bank kelompok BUKU III dan bank asing selain kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri wajib memenuhi LCR minimal 70 persen sejak 30 juni 2016, 80 persen sejak 30 Juni 2017, 90 persen sejak 31 Desember 2017, dan 100 persen sejak 31 Desember 2018.
Berdasarkan data dari dari 16 bank yang mempublikasikan LCR di laman resmi perusahaan (lihat tabel), tercatat tren LCR bank mengalami kenaikan sejak aturan ini mulai diterapkan pada Maret 2015 sampai Maret 2016.
Secara rata-rata kenaikan LCR yoy bank pada Maret 2016 adalah sebesar 3082 bps menjadi 209,99%. Walaupun trennya mengalami kenaikan, ada bank yang mengalami penurunan LCR secara yoy seperti misalnya LCR Citibank NA yang turun 0,61%.
Selain itu Bank of China Limited tercatat juga telah mulai memperbaiki kualitas LCR bank. Hal ini bisa dilihat pada kenaikan LCR bank milik pemerintah China ini sebesar 4786 bps menjadi 78,22% pada Maret 2016. Sebagai informasi, pada Desember 2015, LCR Bank of China Limited masih berada diangka 38,83%.
Namun, kendati LCR bank secara rata-rata pada Maret 2016 sudah mencapai 209,9% namun ada beberapa bank yang masih berada diangka 70%. Sebut saja PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang per kuartal 1 2016 baru mempunyai LCR sebesar 66,4%. BTN tercatat mempunyai waktu satu setengah bulan kedepan untuk memenuhi ketentuan minimal yaitu 70%.
Direktur Keuangan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Iman Nugroho Soeko mengatakan kondisi LCR bank berkode BBTN ini sudah memenuhi aturan OJK. Hal ini karena untuk LCR BUKU III sebelum Juni 2016 minimal berada diangka 60%.
Iman mengatakan, LCR BTN akan dinaikkan secara bertahap ke level 70% pada Juni 2016. Selanjutnya pada Juni 2017 LCR BTN akan dinaikkan di level 80% dan Desember 2017 dinaikkan di level 90% dan terakhir adalah 100% pada Desember 2018.
“Kewajiban pemenuhan LCR ini akan kami jaga karena sudah menjadi aturan dari OJK,” ujar Iman kepada KONTAN, Selasa, (17/5).
Iman mengatakan, untuk menjaga LCR, bank akan meningkatkan HQLA (high quality liquid asset) sesuai kebutuhan. Beberapa bank lain juga berkomitmen untuk meningatkan rasio LCR.
Sebut saja PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Menurut Direktur Utama Maybank Indonesia Taswin Zakaria bank berkode BNII ini akan memertahankan level LCR yang sama sampai akhir 2016.
Sebagai gambaran pada Maret 2016, LCR Maybank Indonesia sebesar 198%. “Ketentuan OJK hanya 70% tahun ini, sehingga kami sudah jauh melampaui ketentuan kecukupan LCR OJK,” ujar Taswin kepada KONTAN, Selasa, (17/5).
Sementara itu, PT Bank OCBC NISP Tbk mengaku pada kuartal 2016 mempunyai LCR sebesar 149%.
Sampai akhir tahun ini, menurut Direktur Utama OCBC NISP Parwati Surjaudaja, bank akan menjaga LCR diatas 100%.
“Sejauh ini kami sudah memenuhi aturan OJK, untuk menjaga ini kami akan meningkatkan likudiitas aset yang berkualitas,” ujar Parwati kepada KONTAN, Selasa, (17/5).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News