kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Lender Keluhkan Pembayaran Hasil Investasi Terlambat, Ini Upaya Investree


Rabu, 10 Mei 2023 / 11:19 WIB
Lender Keluhkan Pembayaran Hasil Investasi Terlambat, Ini Upaya Investree
ILUSTRASI. Investree masih terus berupaya untuk menyelesaikan pinjaman yang terlambat dengan menempuh pendekatan lain.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar tak sedap memang tengah menerpa salah satu fintech P2P Lending PT Investree Radhika Jaya (Investree). Penyebabnya, pemberi pinjaman atau kerap dikenal lender mengeluhkan bahwa pembayaran hasil investasinya telat diberikan.

Menanggapi permasalahan tersebut, Co-Founder & CEO Investree Adrian Gunadi mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus berupaya untuk menyelesaikan pinjaman yang terlambat dengan menempuh pendekatan lain.

“Seperti penjualan aset dan proses litigasi dari para debitur,” ujarnya kepada KONTAN, Rabu (10/5).

Baca Juga: Kredit Macet Membayangi P2P Lending Dalam Negeri

Ia juga menegaskan bahwa Investree akan menyelesaikan setiap pengaduan yang dikirimkan ke saluran komunikasi resmi Investree secara optimal dan berkelanjutan dengan senantiasa mengikuti arahan dan ketentuan regulator.

Dalam hal ini, Investree bakal mengirimkan informasi terkini yang bersifat real-time terkait pendanaan kepada Lender, dan dilakukan dengan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bentuk kepatuhan dan juga transparansi.

Adrian juga menyampaikan bahwa mundurnya proses penyelesaian pembayaran terhadap Lender dikarenakan beberapa hal. Salah satunya, ada syarat dan ketentuan dari pihak asuransi yang harus diikuti sesuai dengan SOP dan perjanjian kerja sama.

“Pinjaman yang sudah masuk dalam kategori wanprestasi: masuk dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), restrukturisasi, dan sudah ada kesepakatan untuk pembayaran parsial, belum dapat diajukan proses klaim,” ujarnya.

Baca Juga: P2P Investree Dikeluhkan Telat Bayar, OJK Minta Klarifikasi dan Laksanakan Monitoring

Adrian menegaskan jumlah pengembalian maksimal dari mitra asuransi adalah sampai dengan 90% dari pokok pinjaman berdasarkan premi yang telah Investree bayarkan, tidak termasuk bunga dan denda keterlambatan.

Terakhir, Adrian menyampaikan per 30 April 2023, TKB90 Investree sebesar 97,07%, di atas rata-rata industri per Maret sebesar 95,7%. Pihaknya berjanji terus memperbarui laporan pengaduan dan penyelesaian pendanaan Lender kepada OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×