kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Limit Saldo Uang Elektronik Naik Jadi Rp 20 Juta, Mulai Kapan?


Rabu, 20 April 2022 / 06:43 WIB
Limit Saldo Uang Elektronik Naik Jadi Rp 20 Juta, Mulai Kapan?
ILUSTRASI. Batas nilai yang dapat disimpan dan batas nilai transaksi bulanan uang elektronik akan segera dinaikkan oleh Bank Indonesia (BI). KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas nilai yang dapat disimpan dan batas nilai transaksi bulanan uang elektronik akan segera dinaikkan oleh Bank Indonesia (BI). Langkah ini dilakukan guna memfasilitasi tren pertumbuhan kanal pembayaran tersebut. 

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, mulai 1 Juli 2022, batas nilai yang dapat disimpan pada uang elektronik terdaftar dinaikkan dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. 

“Batas nilai transaksi bulanan dari Rp 20 juta per bulan menjadi Rp 40 juta per bulan,” ujar dia dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (19/4/2022). 

Bank sentral menilai, kebutuhan masyarakat terhadap pembayaran nontunai, dalam hal ini uang elektronik terus mengalami peningkatan, tercermin dari nilai transaksi yang tumbuh secara berkelanjutan. 

“Tujuannya memang karena semakin meningkatnya transaksi dalam nilai besar, sehingga ini kami selaraskan dengan kebutuhan masyarakat baik untuk e-commerce dan travelling," kata Deputi Gubernur BI, Juda Agung. 

Baca Juga: BI Waspadai Risiko Pendongkrak Inflasi, Terutama Kenaikan Harga Pangan dan Energi

Transaksi uang elektronik memang mengalami pertumbuhan signifikan selama beberapa tahun terakhir, seiring dengan perluasan penggunaan kanal pembayaran tersebut. 

Adapun nilai transaksi uang elektronik pada triwulan I-2022 tercatat tumbuh 42,06 persen secara tahunan (year on year/yoy), di mana untuk keseluruhan tahun 2022 diproyeksikan meningkat 18,03 persen secara yoy hingga mencapai Rp 360 triliun. 

Baca Juga: BI Masih Optimistis Kredit Tumbuh di Kisaran 6%-8% Pada 2022, Ini Pendorongnya

Keputusan untuk menaikkan batas limit simpanan dan nilai transaksi uang elektronik sejalan dengan upaya bank sentral dalam mendorong inovasi sistem pembayaran guna mendukung program pemerintah dan percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

“Serta mendorong akselerasi Ekonomi dan Keuangan Digital (EKD) yang inklusif dan efisien melalui kebijakan sistem pembayaran nontunai,” ucap Perry.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 1 Juli 2022, Limit Saldo Uang Elektronik Naik Jadi Rp 20 Juta"
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Yoga Sukmana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×