kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Lindungi Masyarakat dan Mengurangi Pengaduan, OJK Memperketat Market Conduct


Sabtu, 15 April 2023 / 11:49 WIB
Lindungi Masyarakat dan Mengurangi Pengaduan, OJK Memperketat Market Conduct
ILUSTRASI. Warga Kaliasin RW XI Kelurahan Kedungdoro mengikuti penyuluhan bertajuk Waspada Investasi Bodong dan Pinjaman Online Ilegal di Lapangan Buyut Mojo, Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (3/9/2022). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Hasil survei nasional tahun 2022 menunjukkan, tingkat literasi dan inklusi keuangan meningkat. Literasi keuangan adalah pengetahuan seseorang terkait pengetahuan keuangan dan kemampuan dalam mengelola keuangan. Sedangkan inklusi keuangan merupakan ketersediaan akses terkait produk dan jasa keuangan. 

Sayangnya, gap tingkat literasi dan inklusi keuangan masih tinggi. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperlihatkan, tahun 2013 gap tersebut baru mencapai 21,8%.

Meningkat menjadi 38% di 2019 dan menjadi 49,7% di tahun 2022. "Gap yang lebar ini menimbulkan dispute di masyarakat," terang  Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Per­lindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, awal pekan ini. 

Baca Juga: Ini Permasalahan Sektor Keuangan yang Sering Diadukan Masyarakat ke OJK

Pada 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2023 tercatat 9.836 aduan terkait perbankan, 117 terkait pasar modal, 1.600 terkait asuransi, 3.828 terkait pembiayaan dan 3.944 terkait financial technology (fintech).

Salah satu upaya OJK memperkecil potensi dispute, dengan lebih gencar melakukan pengawasan perilaku pasar. Soal ini  telah masuk dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Antara lain terkait literasi dan inklusi keuangan, pengawasan perilaku pelaku usaha sektor keuangan, serta penangan pengaduan dan pemberantasan penipuan investasi.

Baca Juga: Bulan Fintech Nasional, 1,5 Juta Masyarakat Berpartisipasi & Dapatkan Edukasi Fintech

Dengan masuknya poin-poin market conduct dalam UU tersebut, akan lebih melindungi masyarakat.  Jika dulu tidak ada keten­tuan pidana terkait perlindungan konsumen, sekarang ada didenda hingga Rp 1 triliun dan hukuman penjara 10 ta­hun.

"Kebanyakan pelanggaran market conduct. Jadi kita laku­kan pemeriksaan, dan mulai kenakan sanksi kepa­da pelanggaran market conduct dengan UU P2SK,” tegas Kiki, sapaan Friderica.

Kiki berharap, dengan pengetatan market conduct ini, maka akan mempersempit ruang gerak pinjol ilegal. Serta, memi­nimalisir terjadinya kasus gagal bayar di industri keuangan. Kiki berharap, ka­sus seperti Asuransi Jiwasraya, AJB Bumiputera hingga Wanaartha Life tidak terjadi lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×