kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45868,63   6,96   0.81%
  • EMAS1.361.000 -0,51%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

LinkAja Pernah Temukan Indikasi Transaksi Mencurigakan Terkait Judi Online


Senin, 17 Juni 2024 / 06:28 WIB
LinkAja Pernah Temukan Indikasi Transaksi Mencurigakan Terkait Judi Online
ILUSTRASI. LinkAja menyatakan, pernah menemukan adanya indikasi transaksi mencurigakan terkait judi online.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Platform dompet digital PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja menyatakan, pernah menemukan adanya indikasi transaksi mencurigakan terkait judi online.

Chief Executive Officer LinkAja Yogi Rizkian mengatakan, berdasarkan data perusahaan yang dihimpun, pihaknya mendeteksi terdapat cukup banyak akun dengan indikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online yang ditemukan setiap bulannya.

"Namun, penemuan itu sifatnya indikasi berdasarkan pola atau rules yang diterapkan pada Fraud Detection System (FDS) LinkAja," ujarnya kepada Kontan, Sabtu (15/6).

Meskipun demikian, Yogi menyebut harus dilakukan penelusuran lebih mendalam terkait akun-akun tersebut terbukti terafiliasi dengan aktivitas judi online atau tidak.

Dia menerangkan LinkAja selalu berkomitmen menerapkan sistem yang aman dan senantiasa dimutakhirkan untuk mengantisipasi adanya fraud hingga tindakan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Segmen Generasi Milenial Dominasi Pengguna LinkAja

Hal itu juga dilakukan sebagai penerapan prinsip Anti-Pencucian Uang & Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT), termasuk transaksi judi online.

"Selain itu, kami senantiasa mendukung upaya pemerintah serta aparat hukum dalam memberantas praktik atau kegiatan yang terindikasi melakukan perjudian online di Indonesia," kata Yogi.

Sebagai informasi, berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) total transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 100 trilun pada kuartal I-2024. Adapun sepanjang 2023, transaksi judi online mencapai Rp 327 triliun.

Atas dasar itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memutus akses sebanyak 1.918.520 konten judi online sejak periode Juli 2023 hingga 22 Mei 2024. Selain itu, Kemenkominfo juga telah mengajukan penutupan terhadap 555 akun e-wallet atau dompet digital terkait judi online ke Bank Indonesia selama periode 5 Oktober 2023 hingga 22 Mei 2024.

Selanjutnya: 6 Amalan Sunnah saat Idul Adha 2024 yang Bisa Anda Kerjakan untuk Menambah Pahala

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Paling Murah Sejagat 16-23 Juni 2024, Wardah Diskon s/d Rp 12.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×