Reporter: Rahajeng Kusumo |
JAKARTA. Hingga kini Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) belum menemukan investor yang memenuhi persyaratan untuk mengeksekusi saham milik PT Bank Mutiara Tbk (BCIC).
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif LPS dalam rapat kerja dengan komisi XI, menyebutkan bahwa para calon investor yang menyatakan minatnya tidak ada yang memenuhi syarat admistratif seperti ditentukan undang-undang.
Namun Komisi XI DPR RI dalam rapat kerja dengan LPS, Rabu (25/1), mempertanyakan mengapa hal tersebut dapat terjadi. Komisi XI juga melontarkan keraguan atas kinerja LPS untuk menangani ex Bank Century yang dianggap memiliki dampak sistemik tersebut.
Meski begitu, Firdaus membela diri, bank yang permodalannya disuntik oleh LPS tersebut berhasil menaikkan asetnya. Aset Mutiara meningkat sebesar 24% pada 2011 dari tahun sebelumnya. Dari segi risk profile moderate acceptable, bank yang sahamnya masih disuspen ini masuk kategori 3 atau cukup baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News