kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

LPS gagal menjual saham Bank Mutiara


Kamis, 08 September 2011 / 09:03 WIB
LPS gagal menjual saham Bank Mutiara
ILUSTRASI. Users Choice Game 2020


Reporter: Roy Franedya, Mona Tobing | Editor: Wahyu T.Rahmawati

JAKARTA. Prediksi banyak pihak terbukti benar. Pupus sudah keinginan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merampungkan penjualan 99,99% saham Bank Mutiara pada November mendatang. Dari tiga calon investor yang mengembalikan surat pernyataan minat, tak satu pun yang memenuhi kualifikasi.

Berdasarkan rilis yang dipublikasikan pada Rabu (7/9), LPS menyatakan, ketiga calon investor ini tidak ada yang memenuhi syarat untuk melangkah ke tahap selanjutnya. Atas dasar itu LPS akan membuka kembali proses pendaftaran calon investor.

Ketua Panitia Penjualan Saham Bank Mutiara, Mirza Mochtar mengatakan, ketiga investor tersebut gagal melengkapi persyaratan administrasi. "Misalnya informasi mengenai ultimate investor. Begitu pula dokumen laporan keuangan (audited), jika calon investornya korporasi," ujarnya, Rabu (7/9).

LPS merasa perlu menanyakan ultimate investor untuk mengetahui siapa yang sebenarnya berada dibalik mereka. Bisa saja ketiga calon peminat itu hanya mewakili kepentingan orang lain. Dengan cara ini, LPS dapat mengukur kemampuan keuangan investor sekaligus menghindarkan pemilik lama menguasai kembali bank yang dulu bernama Century ini.

LPS membolehkan ketiga investor tadi ikut proses penawaran Mutiara lagi. Tapi, mereka harus mengulang proses dari awal lagi.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Aziz mengatakan, pihaknya akan menunggu proses divestasi Bank Mutiara hingga 14 November nanti. Bila tidak terpenuhi, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban sejauhmana usaha LPS melepas Bank Mutiara.

Undang-Undang LPS memang membolehkan perpanjangan batas waktu divestasi selama dua tahun. "Tapi, bila kami menganggap usaha LPS tidak maksimal, kami akan jatuhkan sanksi berupa permintaan penggantian Dewan Komisioner LPS," ujarnya.

Harry meminta penjualan Bank Mutiara seharga penyertaan modal sementara senilai Rp 6,7 triliun. Tujuannya agar negara tidak dirugikan. "Bila tidak terpenuhi kami pastikan akan ada sanksi karena LPS merugikan negara. Kami akan memanggil mereka setelah 14 November," tambahnya.

Direktur Utama Bank Mutiara, Maryono mengatakan, pihaknya menyerahkan penyelesaian divestasi kepada penasehat keuangan dan LPS. "Kami hanya membantu memfasilitasi," ujarnya.

Divestasi Bank Mutiara memang bukan perkara mudah. Sebab, nilai penjualan harus setara dengan dana talangan yang disuntikkan pemerintah melalui LPS pada tahun 2008 silam. Persoalannya harga wajar Bank Mutiara saat ini jauh dibawah angka itu.

Berdasarkan kinerja kuartal I 2011, nilai buku Bank Mutiara hanya Rp 809,57 miliar. Angka ini diperoleh dari pengurangan total aset Rp 11,66 triliun dengan jumlah kewajiban senilai Rp 10,85 triliun. Artinya, penawaran LPS tersebut setara 8,3 kali dari nilai buku. Sementara harga bank berkisar 2-3 kali nilai buku.

Selain kemahalan, bank ini juga memiliki risiko politik. Investor tidak yakin kebijakan bailout Bank Century tiga tahun silam tidak akan dipersoalkan kalangan parlemen. Makanya, investor merasa memiliki alasan meminta diskon harga lebih besar. Nah, UU LPS tidak memungkinkan tawar menawar itu terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×