Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melepas sisa kepemilikan saham di PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) sebesar 0,996% atau setara dengan Rp 44 miliar. Director Policy Development Group LPS, Suwandi menuturkan, saham tersebut dilepas kepada PT J-Trust Investment Indonesia atas persetujuan pemilik mayoritas Bank Mutiara asal Jepang, J-Trust.
Sebelumnya, LPS juga telah melepas 99% saham Bank Mutiara kepada J-Trust Jepang sebesar Rp 4,41 triliun. Angka ini lebih rendah dari Penyertaan Modal Sementara (PMS) senilai total Rp 8,1 triliun. Dengan demikian, masih ada sisa saham sebesar 0,004% yang dimiliki publik.
"Yang 0,996% sudah terjual 25 Juni kemarin, jadi kami sudah tidak memegang lagi saham Bank Mutiara. Sisanya yang 0,004% milik publik, yang juga ada saham milik pemilik lama," kata Suwandi di Jakarta, Selasa (30/6).
Berdasarkan aturan, pada tahun keenam LPS harus melepas seluruh kepemilikan sahamnya. Menurutnya, LPS memiliki perjanjian jual beli yang pada 20 November 2014, sudah menjual maksimal 99%. Sedangkan sisa penjualan saham sebesar 0,996% sudah terlaksana dan diselesaikan pada 25 Juni kemarin.
"Harga saham per lembarnya sama. Kami mendapatkan tambahan modal closing Rp 44 miliar," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News