kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.054   70,31   1,01%
  • KOMPAS100 1.055   14,74   1,42%
  • LQ45 829   12,18   1,49%
  • ISSI 214   1,21   0,57%
  • IDX30 423   6,92   1,66%
  • IDXHIDIV20 509   7,37   1,47%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,84   0,68%
  • IDXQ30 141   1,97   1,42%

LPS kaji penjaminan dana di e-commerce


Sabtu, 13 Januari 2018 / 12:30 WIB
LPS kaji penjaminan dana di e-commerce


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana membuat aturan mengenai simpanan masyarakat yang ada di toko online atau e-commerce. Ini mengingat, transaksi e-commerce sudah menunjukkan kenaikan yang sangat signifikan.

Halim Alamsyah, Ketua Dewan Komisioner LPS mengatakan, transaksi e-commerce di Indonesia sepanjang tahun 2017 mencapai Rp 34,5 triliun. Jumlah tersebut meningkat signifikan dari tahun 2016 silam yang masih berkisar Rp 12 triliun hingga Rp 13 triliun. "Kami sedang mengkaji aturan bahwa dana masyarakat di e-commerce bisa disimpan atas nama siapa agar bisa dijamin LPS," terang Halim usai konferensi pers awal tahun LPS, Jumat (12/1).

Kelak, dana masyarakat yang tersimpan di e-commerce tersebut rencananya bakal diatur dalam peraturan LPS.

Sebagai gambaran, saat ini LPS hanya menjamin dana masyarakat yang tersimpan di di bank dengan maksimal simpanan sebesar Rp 2 miliar. Era digitalisasi menyebabkan ada dana-dana masyarakat yang kemudian tersimpan dalam transaksi e-commerce. Banyaknya simpanan masyarakat yang ada di e-commerce, tak terlepas dari dampak digitalisasi perbankan

Terkait dana simpanan dalam e-commerce tersebut, sejauh ini, LPS tidak menjaminnya. Sebab dalam aturan, LPS tidak mempunyai kewenangan mengatur uang yang dikeluarkan bukan bank.

Sebelumnya, juga sempat bergulir wacana LPS mengatur bisnis teknologi finansial (tekfin) berbasis peer to peer lending yang kian semarak dengan hadirnya banyak pemain baru.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, jumlah penyaluran pinjaman bisnis tersebut per November 2017 telah mencapai Rp 2,25 triliun. Dana yang disalurkan tersebut berasal dari para investor yang difasilitasi lewat platform tekfin lending.

Halim sebelumnya sempat menjelaskan bahwa tekfin lending belum termasuk kategori bisnis simpanan, karena skema transaksinya masih antara anggota itu sendiri. Dus OJK belum memperkenankan tekfin mengumpulkan dana simpanan.

Lain halnya jika perusahaan tekfin itu berkolaborasi dengan bank. Bila dana investor masuk ke rekening bank, otomatis simpanan itu dijamin oleh LPS. "Sepanjang bisnis model perusahaan tidak menerima simpanan, dia tidak terkena ketentuan seperti perbankan," terang Halim menjelang akhir tahun lalu kepada KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×