Reporter: Issa Almawadi | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mengkaji untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan bagi bank umum. Namun saat ini LPS masih memantau bagaimana pengaruh kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membatasi tingkat bunga simpanan di bank BUKU 3 dan BUKU 4.
Menurut Samsu Adi Nugroho, Sekretaris LPS, selama ini tingkat bunga penjaminan LPS mengikuti tren di pasar. "Jadi, bunga penjaminan bukan jadi acuan bunga simpanan di bank ke depan. Ini lebih ke seberapa jauh bunga penjaminan bisa melindungi nasabah bank," jelas Samsu, Senin (20/10).
Saat ini tingkat bunga penjaminan LPS untuk bank umum untuk simpanan rupiah sebesar 7,75% dan untuk valas 1,5%. Angka ini terakhir berubah pada 14 Mei 2014. Sebelum angka ini, bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum berada pada level 7,5% dan untuk valas tetap 1,5%.
Samsu menambahkan, LPS mengapresiasi pembatasan bunga simpanan di bank. "Dan menurut kami, pengaruhnya akan signifikan. Sehingga tidak akan ada lagi perang bunga," ucapnya.
Selain itu, lanjut Samsu, pembatasan bunga simpanan jangan dilihat dari kepentingan otoritas semata. Karena, katanya, pembatasan bunga simpanan itu akan membantu kegiatan operasional bank, terutama dalam menurunkan tingkat biaya dana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News