kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

LPS kejar aset Bank Mutiara di luar negeri


Kamis, 11 Desember 2014 / 07:23 WIB
LPS kejar aset Bank Mutiara di luar negeri
ILUSTRASI. Harga Promo JSM Alfamart 23-25 Juni 2023, Diskon Minyak Goreng!


Reporter: Issa Almawadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah membantu Bank Mutiara mengejar aset-aset yang dibawa kabur pemegang saham lama ke beberapa negara. Saat ini, LPS mendeteksi aset-aset senilai US$ 159,9 juta hingga US$ 161,9 juta di dua negara.

Samsu Adi Nugroho, Sekretaris LPS menjelaskan, pengejaran aset masih dalam proses pengadilan. "Selain aset yang dibawa ke Swiss, ada juga yang di Hong Kong," kata Samsu kepada KONTAN, Rabu (10/12).

Salah satu aset yang dimaksud berada di Teltop Holding Company dengan nilai US$ 155,9 juta dan ditempatkan di Dressner Bank Swiss. "Aset ini salah satunya yang kami kejar. Nanti akan jadi pengembalian negara dan akan diterima LPS," terang Kartika Wirjoatmodjo, Kepala Eksekutif LPS, belum lama ini.

Samsu menambahkan, potensi aset yang bisa dikejar di Hong Kong bernilai US$ 4 juta hingga US$ 6 juta. Dengan begitu, LPS mengejar total aset sementara Bank Mutiara antara US$ 159,9 juta hingga US$ 161,9 juta. "Yang di Hong Kong itu baru ketahuan sekarang. Mudah-mudahan masih ada lagi," katanya.

Robert Bilitea, Direktur Eksekutif Hukum LPS memastikan, pihaknya akan terus mengejar pemegang saham lama yang merugikan Bank Mutiara selama ini. "Intinya, kami akan membantu Bank Mutiara dalam mengembalikan aset yang dibawa kabur pemegang saham lama," imbuh Robert.

Di sisi lain, LPS menunggu proses pencairan atau pembentukan perusahaan oleh J Trust Co Ltd yang akan membeli sisa saham Bank Mutiara. Saat ini, selain 99% saham Bank Mutiara yang dibeli J Trust, masih ada sekitar 0,996% saham Bank Mutiara di LPS dan 0,004% yang dimiliki oleh investor publik.

Samsu menambahkan, sesuai dengan UU Nomor 42 Pasal 42 tentang LPS, pihaknya harus menjual seluruh saham Bank Mutiara, termasuk 0,004% saham yang dimiliki publik. "Nah, yang saham publik itu masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi. Intinya, untuk mendapat penjelasan atas kaitannya dengan UU lain seperti pasar modal," kata Samsu.

LPS baru berencana mengajukan permohonan penjelasan tersebut. LPS juga masih mempertimbangkan adanya alternatif lain yang bisa memberikan win-win solution dan penyelesaian sisa saham Bank Mutiara secara lebih cepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×