Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan sebanyak 25 basis poin (bps) untuk simpanan rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta bank perkreditan rakyat (BPR).
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyebut kenaikan tersebut mengacu pada tren kenaikan bunga yang terjadi di perbankan saat ini. Sebabnya, LPS memandang suku bunga simpanan perbankan sampai dengan awal tahun 2019 masih ada dalam tren naik untuk merespon kenaikan suku bunga kebijakan moneter Bank Indonesia (BI) sepanjang Mei-November 2018.
Data suku bunga pasar simpanan (SBP) rupiah pada 62 bank benchmark LPS terpantau masih naik. SBP rupiah terpantau naik 10 bps menjadi 6,09% pada periode observasi (4 Desember 2018-3 Januari 2019). Sementara sepanjang tahun 2018, SBP rupiah tercatat naik sebesar 88 bps.
Sementara untuk SBP valas dari 19 bank benchmark LPS sepanjang periode evaluasi juga tercatat naik sebesar 9 bps menjadi 1,23%. Sedangkan, sepanjang tahun 2018 SBP valas mengalami kenaikan sebanyak 66 bps.
"Suku bunga simpanan yang masih meningkat ini menunjukan bahwa bank masih melakukan penyesuaian atas kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) sebesar 175 bps sepanjang 2018," ujar Halim di Jakarta, Kamis (10/1).
Selain menyesuiakan kenaikan BI 7 day reverse repo rate (7DRRR), kenaikan suku bunga simpanan menurut LPS ikut dipengaruhi kebutuhan likuiditas di tengah laju pertumbuhan kredit yang relatif tinggi dibandingkan dana pihak ketiga (DPK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News