Reporter: Roy Franedya | Editor: Roy Franedya
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengikuti keputusan Bank Indonesia (BI) yang mempertahankan suku bunga acuan alias BI rate. Lembaga penjamin dana masyarakat di perbankan itu mempertahankan suku bunga penjaminan hingga lima bulan ke depan.
Dalam rilis yang diterima KONTAN, LPS menetapkan bunga simpanan bank umum untuk rupiah maksimal 5,5% dan valuta asing (valas) sebesar 1%. Adapun bunga simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 8%.
Direktur Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS, Noor Cahyo, menjelaskan, ada tiga alasan LPS mempertahankan LPS rate. Pertama, ekonomi Indonesia stabil. Salah satu tandanya adalah inflasi yang masih rendah. Setahun terakhir sampai Maret 2013, inflasi di posisi 5,9% dan 5,57% hingga April 2013.
Kedua, likuiditas perbankan masih tinggi. Indikasinya, akhir April 2013, suku bunga pasar uang antar bank (PUAB) tenor 1 minggu di kisaran 4,18% dan tenor 1 bulan di level 4,58%. Ketiga, biaya dana perbankan dalam tren turun. Maret 2013, persentase biaya di perbankan mencapai 4,44% sementara April di posisi 3,84%. "LPS rate bisa dikoreksi jika terjadi perubahan signifikan," ujar Cahyo, kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News